Jaminan Sosial, PTPN V Angkat 1.542 Karyawan Vendor Menjadi Pekerja PKWT

Jum'at, 14 Februari 2020 - 23:34 WIB
Jaminan Sosial, PTPN...
Jaminan Sosial, PTPN V Angkat 1.542 Karyawan Vendor Menjadi Pekerja PKWT
A A A
PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerjanya.

Direktur Utama PTPN V, Jatmiko K. Santosa, mengatakan pada momen peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini, perusahaan telah mengangkat 1.542 karyawan vendor menjadi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan mendaftarkan seluruh karyawan yang dipekerjakan tersebut sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, serta melakukan kontrak pengadaan alat panen dengan total Rp1,6 miliar, yang dibeli dari UMKM Pandai Besi setempat.

Hal ini guna mendorong peningkatan ekonomi melalui pengembangan kapasitas produk industri kecil dan menengah.

Komitmen tersebut diungkapkan Dirut PTPN V saat menjadi tuan rumah Upacara Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Riau, di Lapangan komplek Venue Tenis PTPN V, Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).

Upacara peringatan Bulan K3 Nasional yang dilaksanakan sekali setahun, dipimpin Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan diikuti oleh 1.000 orang peserta yang berasal dari berbagai perusahaan di Riau, juga dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, dan pimpinan perusahaan di Provinsi Riau.

"PT Perkebunan Nusantara V berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerjanya. Setelah mengangkat 1.542 karyawan vendor menjadi karyawan permanen dengan sistem PKWT, hari ini, PTPN V telah mendaftarkan seluruh karyawan tersebut, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," sebut Jatmiko.

Menurut dia, hal tersebut sebagai upaya perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, agar mampu menghadapi risiko-risiko sosial secara mandiri dan bermartabat.

"Perusahaan sudah melakukan upaya maksimal untuk penerapan K3. Diantaranya dapat dilihat dari sertifikasi K3 yang dimiliki oleh seluruh pabrik serta penghargaan zero accident yang didapat. Namun sekecil apapun potensi risiko, kita harus mempersiapkan dan memberikan perlindungan, tidak hanya atas kesehatan dan keselamatan, termasuk juga dari sisi ekonomi dan sosial," ungkapnya.

Risiko sosial sendiri merupakan risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan pekerja, serta berdampak terhadap kemandirian ekonomi pekerja dan keluarganya. Mulai dari risiko kecelakaan kerja, hilangnya pendapatan, risiko kematian, sampai dengan risiko hari tua.

"Sehingga mendaftarkan karyawan PKWT kami yang baru diangkat januari lalu ini, bukan hanya wujud kepatuhan terhadap penerapan K3 di lingkungan perusahaan, tapi juga guna mengantisipasi seluruh risiko, termasuk risiko sosial, secara mandiri dan bermartabat, demi kesejahteraan karyawan itu sendiri," tambah Jatmiko.

Tidak hanya fokus dalam penerapan K3, pada peringatan Bulan K3 tahun ini anak perusahaan Holding BUMN Perkebunan berkomoditas karet dan sawit ini juga menyerahkan Kontrak Pengadaan Alat-Alat Pertanian PTPN V kepada UMKM - Koperasi Rumbio Jaya Steel dengan total rencana pengadaan senilai Rp1,6 miliar.

"Untuk tahap pertama ini, kita tandatangani kontrak pengadaan alat-alat panen seperti egrek, dodos, gancu dan lain sebagainya senilai Rp915 juta. Total rencana pengadaan alat panen sendiri yang akan diberikan kepada UKM lokal di Riau ini, mencapai Rp1,6 miliar," sebut Jatmiko.

"Ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian melalui peningkatan UMKM, perluasan lapangan kerja dan penggunaan produk dalam negeri," sambung Jatmiko.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menjadi inspektur upacara memberikan apresiasi dan memuji PTPN V atas komitmen dalam menerapkan perlindungan K3 di lingkungannya.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan PTPN V. Memberdayakan UKM dan komitmen penerapan K3 patut ditiru. Saya minta untuk ditularkan ke PTPN lain," harapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)