Perda Harus Perhatikan Ekonomi Masyarakat dan Partisipasi Publik

Sabtu, 15 Februari 2020 - 00:37 WIB
Perda Harus Perhatikan...
Perda Harus Perhatikan Ekonomi Masyarakat dan Partisipasi Publik
A A A
JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 dinilai merugikan masyarakat. Perda seharusnya mempertimbangkan kepentingan publik. Perda KTR Bogor juga dinilai menimbulkan problem secara ekonomi, yakni ketidakpastian usaha.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan ketidakpastian usaha menimbulkan risiko dalam hal kalkulasi biaya dan kegiatan usaha. Sehingga akan berpengaruh terhadap ekosistem ekonomi daerah.

"Konteks Perda KTR Bogor ini paradigmanya antirokok, padahal harusnya diuji karena undang-undang sudah menetapkan rokok merupakan barang legal," katanya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, pejabat publik seharusnya merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan perundang-undangan sebelum menetapkan sebuah kebijakan publik.

"Intinya harus taat pada undang-undang, kepentingan umum, dan mempertimbangkan kehidupan sosial, norma, dan sebagainya," katanya lagi.

Bagi Endi Jaweng, uji materi yang diajukan para pedagang tradisional merupakan langkah terhormat. "Judicial review merupakan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh masyarakat untuk menguji keadilan dan kepastian hukum," paparnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan kebijakan KTR seharusnya mempertimbangkan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik di dalamnya.

Beberapa pihak juga mengkritisi Perda KTR Bogor dari sisi hukum karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. KPPOD dalam kajiannya menemukan bahwa Perda KTR Bogor bertentangan secara substansif dengan Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut Trubus, keberatan dan gugatan dari masyarakat menunjukkan bahwa Perda KTR Bogor belum memenuhi aspek partisipasi publik. "Masalah pelarangan pemajangan rokok itu berat, apalagi kini display-nya dilarang sampai ke ritel-ritel, harus ditutup pakai gorden. Ini bertentangan dengan kepentingan publik," kata Trubus.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Paparkan Sains...
Pakar Paparkan Sains dan Teknologi di Balik Tembakau Inovatif Bebas Asap
Foom Berupaya Bantu...
Foom Berupaya Bantu Perokok Beralih ke Cara yang Lebih Aman
Siasat Produsen Rokok...
Siasat Produsen Rokok Hadapi Pelemahan Daya Beli
Pengaturan Ulang Regulasi...
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Dinilai Ganggu Ekonomi...
Dinilai Ganggu Ekonomi Masyarakat, Kenaikan Cukai Rokok Diminta Setop
Berita Terkini
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
12 menit yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
42 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
59 menit yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
1 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
1 jam yang lalu
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved