Tahun 2019, DJKN Sertifikasi 28.197 Bidang Tanah Milik Negara

Sabtu, 15 Februari 2020 - 06:27 WIB
Tahun 2019, DJKN Sertifikasi 28.197 Bidang Tanah Milik Negara
Tahun 2019, DJKN Sertifikasi 28.197 Bidang Tanah Milik Negara
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat pada 2019, telah memberikan 28.197 sertifikat tanah milik negara. Sertifikat ini diberikan bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, mengatakan program percepatan ini dimulai sejak 2013. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik dan sebagai upaya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN.

"Untuk tahun ini, target bidang tanah BMN yang akan disertifikatkan sebanyak 15.426 bidang. Pemerintah menargetkan seluruh tanah BMN sebanyak 46.725 bidang akan selesai disertifikatkan di tahun 2022," terang Encep di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dengan begitu, aset negara bisa terbebas dari gugatan berbagai pihak.

Sementara itu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat, telah mensertifikasi 5.562 bidang tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga 7 Februari 2020. Kegiatan ini telah dilakukan LMAN yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan sejak 2016.

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara, mengatakan LMAN juga melakukan pendanaan pengadaan lahan sejumlah 72 Proyek Strategis Nasional berupa jalan tol, bendungan, jalur kereta api, pelabuhan, dan irigasi. Total nilai Rp47,9 triliun untuk 73.580 bidang tanah.

Dengan pendanaan lahan tersebut, hak milik atas tanah yang digunakan untuk pembangunan PSN beralih kepada pemerintah dengan jaminan kepemilikan berupa sertifikat tanah. "Sampai dengan 14 Februari 2020, LMAN telah melakukan sertifikasi 5.562 bidang tanah PSN," kata Qoswara.

Pendanaan lahan PSN bukan hanya dalam bentuk pembayaran saja saat pembebasan lahan dilakukan, tapi juga mengawal hingga sertifikasi tanah diterbitkan. "Sertifikasi tersebut adalah bentuk legalitas atas pengadaan tanah hasil pembiayaan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur PSN," kata dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8437 seconds (0.1#10.140)