Aturan Baru, Penyewaan Barang Milik Negara Dapat Relaksasi

Jum'at, 18 September 2020 - 22:43 WIB
loading...
Aturan Baru, Penyewaan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Melalui peraturan ini, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T Sianturi mengatakan relakasi keringanan untuk BMN ini agar tidak meberatkan pelaku usaha.

"Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Whoa, Pelaku Usaha Mikro yang Sewa Aset Negara Dapat Diskon 75% )

Dia melanjutkan penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama," katanya. (Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikasih Diskon Sewa Tanah Negara 85% )

Dia menambahkan, untuk kegiatan usaha sosial diberlakukan sewa sebesar 2,5%. "Kalau sosial, tidak cari keuntungan, sewa cukup 2,5%. jadi dalam PMK ini lebih jelas, kita sesuaikan dengan sosial ekonomi masyarakat," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Rincian PPN 12% Diumumkan...
Rincian PPN 12% Diumumkan Hari Ini? Prabowo Tiba di Kemenkeu
Kenaikan PPN 12% Nyaris...
Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya
Mengenal 3 Pilar Investasi...
Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
LKA ESDA Dukung Sosialisasi...
LKA ESDA Dukung Sosialisasi PetroChina Terkait Okupasi Lahan BMN Migas
Pembangunan IKN Lanjut...
Pembangunan IKN Lanjut di Era Prabowo, Anggaran Tahun Depan Disiapkan Rp15 Triliun
Bahlil Tuding Kemenkeu...
Bahlil Tuding Kemenkeu Sengaja Bikin Pipa Gas Cirebon-Semarang II Gagal
Rekomendasi
Juara Dunia Biliar Albin...
Juara Dunia Biliar Albin Ouschan Akui PBC Jadi Tempat Terbaik untuk Tingkatkan Kemampuan
Tak Instan, Albin Sebut...
Tak Instan, Albin Sebut Butuh Dedikasi Tinggi Jadi Juara Dunia Biliar
Belanja Makin Seru!...
Belanja Makin Seru! Keseruan Live Shopping Jordi Onsu di Event NgeDealYuk Special Ramadan 2025
Berita Terkini
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Ciputra Group Ikutan Bangun Hunian Subsidi
12 menit yang lalu
BTN Rombak Pengurus,...
BTN Rombak Pengurus, Jajaran Komisaris Diisi Dirjen Pajak hingga Pejabat BI
31 menit yang lalu
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
1 jam yang lalu
Sampoerna Catatkan Nilai...
Sampoerna Catatkan Nilai Ekspor IQOS-TEREA Rp829 Miliar di 2024
1 jam yang lalu
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
2 jam yang lalu
BTN Bagikan Dividen...
BTN Bagikan Dividen Rp751,83 Miliar, Setara 25% dari Laba Bersih
2 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved