Pelni Tegaskan Selalu Beri Layanan Sesuai Prosedur

Sabtu, 15 Februari 2020 - 18:16 WIB
Pelni Tegaskan Selalu...
Pelni Tegaskan Selalu Beri Layanan Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menegaskan telah memperbaiki sistem pembelian tiket dengan sistem online melalui aplikasi. Perbaikan dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dimana proses cetak tiket bisa dilakukan saat berangkat ke pelabuhan.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro mengatakan, untuk pemesanan tiket penumpang tidak perlu datang ke kantor cabang atau ke loket, cukup pesan tiket via HP, bayar menggunakan ATM atau internet banking, dapat kode booking dan cetak tiket saat akan berangkat di pelabuhan.

"Tidak usah di-print di kantor cabang, cukup di pelabuhan keberangkatan. Kami ingin penumpang tidak repot," kata Yahya Kuncoro di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Perseroan yang berdiri pada 28 April 1952 ini juga akan terus memperbaiki layanan dan mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merencanakan perjalanannya dengan baik. "Kami harapkan calon penumpang bisa memesan tiket dari jauh hari, menghindari kehabisan tiket dan kami juga berterima kasih kepada para pengguna kapal Pelni atas dukungan pemberlakuan penjualan tiket sesuai kapasitas bed di kapal," ucap Yahya.

Yahya juga menegaskan, semua penumpang kapal harus memiliki tiket. "Tidak boleh calon penumpang memaksa petugas untuk naik kapal tanpa tiket. Bagi Pelni maupun penumpang, tiket merupakan bukti perjanjian antara Pelni sebagai transporter dan pelanggan sebagai penumpang," tegasnya.

Sebelumnya, PT Pelni Cabang Ambon melakukan dialog bersama sejumlah mahasiswa difasilitasi pemerintah daerah setempat. Pertemuan tersebut menegaskan sejumlah poin, di antaranya sistem pelayanan tiket kapal penumpang, pass pelabuhan dan pemberdayaan SDM putra daerah Maluku untuk ditempatkan di kapal perintis yang beroperasi di daerah Maluku.

Menanggapi tiga tuntutan tersebut, Pelni memberikan penjelasan sebagai berikut: Pertama, untuk sistem ticketing Pelni sudah melakukan perbaikan, tidak lagi menggunakan sistem manual sehingga kantor cabang/loket tidak dapat menjual tiket bila kuota tiket secara sistem telah habis. Kedua, terkait Pass Pelabuhan, hal tersebut bukan kewenangan Pelni melainkan kewenangan pengelola pelabuhan.

Petugas pelabuhan tidak dapat mengeluarkan pas pelabuhan bila penumpang tidak memiliki tiket. Terkait kejadian sekitar 50 orang tanpa tiket yang akan memaksakan diri naik KM Tidar dan petugas melakukan pencegahan, PT Pelni menyatakan sudah menertibkan sesuai prosedur.

"Kalau tidak memiliki tiket, mohon maaf agar calon pelanggan tidak memaksakan diri naik ke kapal. Sistem di pelabuhan dan di kapal sudah steril," jelas Yahya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beri Perlindungan ke...
Beri Perlindungan ke Penumpang Kapal, Pelni Gandeng Asuransi Aspan
Pelni Serahkan Sepenuhnya...
Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum
PELNI Tegaskan Kasus...
PELNI Tegaskan Kasus Pemalsuan Ijazah Tak Ganggu Operasional Perusahaan
PT PELNI Amankan Aset...
PT PELNI Amankan Aset Tanah dan Bangunan di Makassar
Cegah Penyebaran Covid-19,...
Cegah Penyebaran Covid-19, Pelni Lakukan Penyesuaian Operasional Kapal
PT Pelni Buka Lowongan...
PT Pelni Buka Lowongan Kerja Kelasi hingga Dokter, Batas Usia 45 Tahun
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
1 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved