PT PELNI Amankan Aset Tanah dan Bangunan di Makassar
Senin, 06 Juli 2020 - 15:50 WIB
loading...
PT PELNI berhasil mengamankan aset perusahaan melalui proses pengadilan di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI berhasil mengamankan aset melalui proses pengadilan di Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah 6 tahun menjalani proses pengadilan, PELNI dinyatakan sah secara hukum sebagai pemilik aset tanah dan bangunan yang kini menjadi lokasi Kantor Cabang PELNI Makassar di Jalan Sawerigading No 14.
Manajemen PT PELNI menyatakan apresiasi kepada para penegak hukum yang telah memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Aset tanah dan bangunan milik PT PELNI dipersengketakan pertama kali ke Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Desember 2012 oleh Abdul Karim bin Lambeng sebagai perkara pidata dengan nomor: 324/PDT.G/2012/PN.MKS. Dalam gugatannya, Abdul Karim bin Lambeng mengaku-aku sebagai pewaris tanah dan bangunan yang telah dibeli PT PELNI dari PT Djakarta Lloyd pada tahun 1996.
Pada putusan yang dibacakan Hakim Ketua Isjuaedi dan Hakim Anggota Maxi Sigarlaki dan Mahyuti, PN Makassar mengabulkan sebagian gugatan Abdul Karim bin Lambeng, yang diperkuat pula oleh Pengadilan Tinggi Makassar setelah upaya banding dari tim hukum PT PELNI.
Dalam perkembangannya, tim bantuan hukum PT PELNI yang dipimpin Agustinus Prima menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen yang disodorkan pihak Abdul Karim dalam persidangan dan melaporkannya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan. "Terungkap dalam persidangan bahwa kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Bantuan Hukum PELNI telah terbukti secara hukum," ujar Agustinus Prima Manager Bantuan Hukum PT PELNI di Jakarta, Senin (6/7/2020).
(Baca Juga: Operasional Kapal Saat New Normal, Ini Langkah Skenario Pelni)
Manajemen PT PELNI menyatakan apresiasi kepada para penegak hukum yang telah memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Aset tanah dan bangunan milik PT PELNI dipersengketakan pertama kali ke Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Desember 2012 oleh Abdul Karim bin Lambeng sebagai perkara pidata dengan nomor: 324/PDT.G/2012/PN.MKS. Dalam gugatannya, Abdul Karim bin Lambeng mengaku-aku sebagai pewaris tanah dan bangunan yang telah dibeli PT PELNI dari PT Djakarta Lloyd pada tahun 1996.
Pada putusan yang dibacakan Hakim Ketua Isjuaedi dan Hakim Anggota Maxi Sigarlaki dan Mahyuti, PN Makassar mengabulkan sebagian gugatan Abdul Karim bin Lambeng, yang diperkuat pula oleh Pengadilan Tinggi Makassar setelah upaya banding dari tim hukum PT PELNI.
Dalam perkembangannya, tim bantuan hukum PT PELNI yang dipimpin Agustinus Prima menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen yang disodorkan pihak Abdul Karim dalam persidangan dan melaporkannya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan. "Terungkap dalam persidangan bahwa kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Bantuan Hukum PELNI telah terbukti secara hukum," ujar Agustinus Prima Manager Bantuan Hukum PT PELNI di Jakarta, Senin (6/7/2020).
(Baca Juga: Operasional Kapal Saat New Normal, Ini Langkah Skenario Pelni)
Lihat Juga :