PELNI Tegaskan Kasus Pemalsuan Ijazah Tak Ganggu Operasional Perusahaan
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:33 WIB
loading...
Kepala Kesekretariatan PELNI Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya terus memantau jalannya sidang terakhir yang digelar awal Juni 2020. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT PELNI (Persero) merilis kasus persidangan mantan pegawai PT PELNI berinisial SU terkait kasus pemalsuan ijazah. Kepala Kesekretariatan PELNI Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya terus memantau jalannya sidang terakhir yang digelar awal Juni 2020.
"Kami berharap proses pengadilan dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan berarti, sehingga proses hukum ini dapat segera diselesaikan. Tim hukum PELNI percaya bahwa hakim akan mewujudkan keadilan yang kami percayakan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," terang Yahya Kuncoro di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia menegaskan, persidangan kasus ini menjadi perhatian bagi perseroan, namun tidak mengganggu jalan operasional PELNI. "Kita tetap operasional, namun kasus ini memberikan pelajaran bagi PELNI," pungkasnya.
PELNI mendapati terdakwa SU menggunakan ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin di Makassar saat melamar ke perusahaan pada tahun 1994 silam.
(Baca Juga: Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum)
Namun, pemalsuan ini baru diketahui pada tahun 2019 lalu ketika PELNI tengah melakukan pemeriksaan atas latar belakang yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran serius di dalam internal perusahaan.
Atas tindakannya, PELNI memperkarakan SU dengan tuduhan pemalsuan ijazah denganNomor perkara pidana 635/Pid.B/2020/PN Mks dan mulai disidangkan sejak akhir Mei 2020. Pada agenda sidang pekan lalu, pihak PELNI menghadirkan saksi dari bagian legal perusahaan, Agustinus Prima Wicaksono selaku Manager Bantuan Hukum PELNI.
"Kami berharap proses pengadilan dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan berarti, sehingga proses hukum ini dapat segera diselesaikan. Tim hukum PELNI percaya bahwa hakim akan mewujudkan keadilan yang kami percayakan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," terang Yahya Kuncoro di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia menegaskan, persidangan kasus ini menjadi perhatian bagi perseroan, namun tidak mengganggu jalan operasional PELNI. "Kita tetap operasional, namun kasus ini memberikan pelajaran bagi PELNI," pungkasnya.
PELNI mendapati terdakwa SU menggunakan ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin di Makassar saat melamar ke perusahaan pada tahun 1994 silam.
(Baca Juga: Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum)
Namun, pemalsuan ini baru diketahui pada tahun 2019 lalu ketika PELNI tengah melakukan pemeriksaan atas latar belakang yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran serius di dalam internal perusahaan.
Atas tindakannya, PELNI memperkarakan SU dengan tuduhan pemalsuan ijazah denganNomor perkara pidana 635/Pid.B/2020/PN Mks dan mulai disidangkan sejak akhir Mei 2020. Pada agenda sidang pekan lalu, pihak PELNI menghadirkan saksi dari bagian legal perusahaan, Agustinus Prima Wicaksono selaku Manager Bantuan Hukum PELNI.
Lihat Juga :