PELNI Tegaskan Kasus Pemalsuan Ijazah Tak Ganggu Operasional Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT PELNI (Persero) merilis kasus persidangan mantan pegawai PT PELNI berinisial SU terkait kasus pemalsuan ijazah. Kepala Kesekretariatan PELNI Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya terus memantau jalannya sidang terakhir yang digelar awal Juni 2020.
"Kami berharap proses pengadilan dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan berarti, sehingga proses hukum ini dapat segera diselesaikan. Tim hukum PELNI percaya bahwa hakim akan mewujudkan keadilan yang kami percayakan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," terang Yahya Kuncoro di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia menegaskan, persidangan kasus ini menjadi perhatian bagi perseroan, namun tidak mengganggu jalan operasional PELNI. "Kita tetap operasional, namun kasus ini memberikan pelajaran bagi PELNI," pungkasnya.
PELNI mendapati terdakwa SU menggunakan ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin di Makassar saat melamar ke perusahaan pada tahun 1994 silam.
(Baca Juga: Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum)
Namun, pemalsuan ini baru diketahui pada tahun 2019 lalu ketika PELNI tengah melakukan pemeriksaan atas latar belakang yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran serius di dalam internal perusahaan.
Atas tindakannya, PELNI memperkarakan SU dengan tuduhan pemalsuan ijazah denganNomor perkara pidana 635/Pid.B/2020/PN Mks dan mulai disidangkan sejak akhir Mei 2020. Pada agenda sidang pekan lalu, pihak PELNI menghadirkan saksi dari bagian legal perusahaan, Agustinus Prima Wicaksono selaku Manager Bantuan Hukum PELNI.
Dalam kesaksiannya, Agustinus menyampaikan bahwa PELNI telah melakukan verifikasi ulang ijazah terdakwa yang menggunakan identitas universitas tersebut. Dalam persidangan, Agustinus mengungkapkan bahwa terdakwa SU telah merugikan Perusahaan secara finansial maupun nonfinansial.
"Kami berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah sangat membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan sehingga terdakwa dapat segera disidangkan," tutur Agustinus.
"Di muka persidangan, saksi dari pihak kami menyampaikan bahwa perusahaan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari universitas yang diaku-aku oleh ijazah terdakwa SU, dan diketahui bahwa nomor ijazah maupun nomor alumni yang tertulis pada ijazah SU dicatut dari orang lain atau pemiliknya yang sah. Keterangan tertulis yang kami peroleh dari pihak universitas sudah kami sampaikan ke hadapan persidangan," tambah Yahya Kuncoro.
Terkait pemeriksaan administrasi seluruh SDM perusahaan, Yahya menambahkan bahwa PELNI selalu melakukan pemeriksaan administrasi seluruh SDM nya, baik tenaga organik maupun non-organik.
"Dalam rangka transformasi di internal Perusahaan, PELNI melakukan verifikasi kepegawaian untuk pemutakhiran data SDM. Verikasi meliputi tenaga organik, nonorganik, termasuk penelitian ijazah para karyawannya agar terverikasi keakuratan dan keasliannya," pungkas Yahya.
"Kami berharap proses pengadilan dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan berarti, sehingga proses hukum ini dapat segera diselesaikan. Tim hukum PELNI percaya bahwa hakim akan mewujudkan keadilan yang kami percayakan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," terang Yahya Kuncoro di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia menegaskan, persidangan kasus ini menjadi perhatian bagi perseroan, namun tidak mengganggu jalan operasional PELNI. "Kita tetap operasional, namun kasus ini memberikan pelajaran bagi PELNI," pungkasnya.
PELNI mendapati terdakwa SU menggunakan ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin di Makassar saat melamar ke perusahaan pada tahun 1994 silam.
(Baca Juga: Pelni Serahkan Sepenuhnya Kasus Dokter Palsu ke Penegak Hukum)
Namun, pemalsuan ini baru diketahui pada tahun 2019 lalu ketika PELNI tengah melakukan pemeriksaan atas latar belakang yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran serius di dalam internal perusahaan.
Atas tindakannya, PELNI memperkarakan SU dengan tuduhan pemalsuan ijazah denganNomor perkara pidana 635/Pid.B/2020/PN Mks dan mulai disidangkan sejak akhir Mei 2020. Pada agenda sidang pekan lalu, pihak PELNI menghadirkan saksi dari bagian legal perusahaan, Agustinus Prima Wicaksono selaku Manager Bantuan Hukum PELNI.
Dalam kesaksiannya, Agustinus menyampaikan bahwa PELNI telah melakukan verifikasi ulang ijazah terdakwa yang menggunakan identitas universitas tersebut. Dalam persidangan, Agustinus mengungkapkan bahwa terdakwa SU telah merugikan Perusahaan secara finansial maupun nonfinansial.
"Kami berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah sangat membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan sehingga terdakwa dapat segera disidangkan," tutur Agustinus.
"Di muka persidangan, saksi dari pihak kami menyampaikan bahwa perusahaan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari universitas yang diaku-aku oleh ijazah terdakwa SU, dan diketahui bahwa nomor ijazah maupun nomor alumni yang tertulis pada ijazah SU dicatut dari orang lain atau pemiliknya yang sah. Keterangan tertulis yang kami peroleh dari pihak universitas sudah kami sampaikan ke hadapan persidangan," tambah Yahya Kuncoro.
Terkait pemeriksaan administrasi seluruh SDM perusahaan, Yahya menambahkan bahwa PELNI selalu melakukan pemeriksaan administrasi seluruh SDM nya, baik tenaga organik maupun non-organik.
"Dalam rangka transformasi di internal Perusahaan, PELNI melakukan verifikasi kepegawaian untuk pemutakhiran data SDM. Verikasi meliputi tenaga organik, nonorganik, termasuk penelitian ijazah para karyawannya agar terverikasi keakuratan dan keasliannya," pungkas Yahya.
(fai)