Wakaf Asuransi Syariah Tumbuh Cukup Pesat

Kamis, 20 Februari 2020 - 00:00 WIB
Wakaf Asuransi Syariah...
Wakaf Asuransi Syariah Tumbuh Cukup Pesat
A A A
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai wakaf asuransi syariah berpotensi besar untuk berkembang di Indonesia. Hal itu mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia yang sudah tentu tidak asing lagi soal wakaf.

Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah merupakan wakaf berupa polis asuransi syariah, yang mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama. Tentu saja dengan sepengetahuan ahli waris yang nilainya 45 persen.

Wakaf asuransi syariah
bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat melalui pengelola wakaf.

Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp 180 triliun. Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp 217 triliun (atau setara dengan 3,4% PDB Indonesia), sehingga dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.

Jadi wakaf asuransi syariah ini akan mengalami pertumbuhan yang baik dalam industri asuransi. Hal ini lantaran produk wakaf asuransi merupakan salah satu produk yang spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.

Namun, menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa wakaf selalu dikaitkan dengan tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf.

Menjawab hal itu, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Irfan Syauqi Beik, menjelaskan bahwa secara hukum dasarnya, wakaf uang dan asuransi syariah memang dibolehkan.

"Kalau melihat pembahasan di kitab-kitab, pendapat imam empat mahzab yang ada, dan pendapat majelis ulama yang kontemporer, itu semua berpendapat boleh. Wakaf uang boleh, asuransi juga boleh. Jadi artinya ketika hal tersebut kita kombinasikan maka terbuka peluang bahwa ini sesuai dengan syariah karena secara hukum dasarnya wakaf uang, asuransi syariah ini boleh," ucap Irfan.

Hanya saja, ketika keduanya dikombinasikan ada hal yang perlu diperhatikan agar dia tetap sah menjadi instrumen wakaf asuransi. Misalnya kalau dari sisi wakaf adalah pokok nilainya itu tidak boleh berkurang. Kemudian dari aspek asuransi syariah juga tidak boleh dilanggar seperti tidak boleh mengandung ghoror, atau nature/ konsep investasinya harus yang syariah.

Artinya, nasabah wakaf asuransi syariah bisa menyiapkan nilai wakaf berbentuk uang sejak dini yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga berwakaf akan lebih ringan dan terencana sejak awal.

Yang jelas, wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah. Wakaf dapat memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf (wakif). Hal ini menjadikan wakaf asuransi sebagai fitur yang sangat potensial di pasar Indonesia. [syarif wibowo]
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadi Entitas Baru, Allianz...
Jadi Entitas Baru, Allianz Syariah Perluas Jangkauan ke Wilayah Jawa Barat
Roadshow ke Semarang,...
Roadshow ke Semarang, Allianz Syariah Luncurkan Gerakan Perlindungan 10.000 Warga
Sun Life Indonesia Perkuat...
Sun Life Indonesia Perkuat Inovasi Perlindungan Syariah
Berbagi Kebaikan yang...
Berbagi Kebaikan yang Menguatkan, Allianz Resmi Hadirkan Allianz Syariah
Mengawali dengan Kebaikan,...
Mengawali dengan Kebaikan, Ayo Mengenal Lebih Jauh Wakaf pada Asuransi Syariah
Allianz Syariah dan...
Allianz Syariah dan Maybank Indonesia Serahkan Wakaf Bersama Berupa Mobil Ambulans kepada Dompet Dhuafa
Berita Terkini
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
12 menit yang lalu
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
22 menit yang lalu
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
35 menit yang lalu
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
1 jam yang lalu
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
3 jam yang lalu
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
9 jam yang lalu
Infografis
Misteri Batu Hidup yang...
Misteri Batu Hidup yang Tumbuh dan Bergerak Belum Terpecahkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved