Mengawali dengan Kebaikan, Ayo Mengenal Lebih Jauh Wakaf pada Asuransi Syariah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Minimnya literasi mengenai wakaf , tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf, membuat potensinya belum tergarap maksimal. Hal ini disadari oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Unit Usaha Syariah (Allianz Life Syariah), yang terus berkomitmen mengajak masyarakat mengenal konsep berbuat kebaikan dan tolong menolong, khususnya melalui Wakaf.
Berdasar pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada tahun 2021. Menurut BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang mencapai Rp 180 Triliun per tahun, tetapi jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah yaitu mencapai Rp 819,36 miliar.
Menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, masih banyak masyarakat yang menggangap bahwa wakaf harus dalam bentuk tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf, padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf.
Guna mengenalkan lebih dekat wakaf, Allianz Life Syariah menggelar acara Media Workshop dengan tema “Mengenal Wakaf Pada Manfaat Asuransi Syariah ”. Turut hadir menjadi pembicara Yoga Prasetyo, selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Hendra Gunawan, Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia dan Muhamad Yusuf, Direktur Inisiatif Wakaf (I-wakaf) yang berbagi mengenai penerapan wakaf pada manfaat asuransi syariah.
Wakaf merupakan salah satu ibadah untuk mengumpulkan amalan jariyah dimana seseorang menyerahkan sebagian harta benda yang dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum. Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen dimana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.
Allianz Life Syariah sendiri telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019. Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Yoga Prasetyo mengatakan, Allianz Life Syariah memiliki komitmen untuk mengajak masyarakat berbagi kebaikan, salah satunya melalui fitur wakaf pada manfaat asuransi syariah. Fitur ini sangat sejalan dengan prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah.
"Meskipun manfaatnya luas, pemahamaan terkait wakaf masih tergolong rendah sehingga kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Nazhir. Kami meyakini apapun yang diawali dengan kebaikan dan diakhiri dengan kebaikan, akan memberikan manfaat bagi banyak orang," ucap Yoga Prasetyo.
Berdasar pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada tahun 2021. Menurut BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang mencapai Rp 180 Triliun per tahun, tetapi jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah yaitu mencapai Rp 819,36 miliar.
Menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, masih banyak masyarakat yang menggangap bahwa wakaf harus dalam bentuk tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf, padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf.
Guna mengenalkan lebih dekat wakaf, Allianz Life Syariah menggelar acara Media Workshop dengan tema “Mengenal Wakaf Pada Manfaat Asuransi Syariah ”. Turut hadir menjadi pembicara Yoga Prasetyo, selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Hendra Gunawan, Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia dan Muhamad Yusuf, Direktur Inisiatif Wakaf (I-wakaf) yang berbagi mengenai penerapan wakaf pada manfaat asuransi syariah.
Wakaf merupakan salah satu ibadah untuk mengumpulkan amalan jariyah dimana seseorang menyerahkan sebagian harta benda yang dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum. Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen dimana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.
Allianz Life Syariah sendiri telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019. Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Yoga Prasetyo mengatakan, Allianz Life Syariah memiliki komitmen untuk mengajak masyarakat berbagi kebaikan, salah satunya melalui fitur wakaf pada manfaat asuransi syariah. Fitur ini sangat sejalan dengan prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah.
"Meskipun manfaatnya luas, pemahamaan terkait wakaf masih tergolong rendah sehingga kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Nazhir. Kami meyakini apapun yang diawali dengan kebaikan dan diakhiri dengan kebaikan, akan memberikan manfaat bagi banyak orang," ucap Yoga Prasetyo.