Asuransi Syariah, Proteksi Halal dan Bernilai Ibadah
A
A
A
Perkembangan di bidang finansial khususnya asuransi, sudah mulai naik dan kesadaran masyarakat akan kegunaan asuransi juga meningkat. Namun yang perlu diperhatikan adalah banyak berbagai jenis dan manfaat yang ditawarkan oleh asuransi, di mana setiap perusahaan asuransi memiliki beragam fitur dan keunggulan pada masing-masing produk yang mereka tawarkan.
Oleh karena itu nasabah perlu memahami dan mengenal dengan baik produk asuransi yang akan dibeli dan gunakan. Hal ini akan membantu untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal atas penggunaan tersebut.
Akhir-akhir ini, asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak dibicarakan masyarakat. Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Prinsip syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sesama, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam asuransi syariah , diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja.
Di Indonesia, asuransi syariah sudah banyak tersedia di berbagai produk-produk asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan yang bisa didapatkan dengan mudah melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta.
Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan diantaranya saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Sedangkan, untuk pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri dan akan sesuaikan dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.
Klaim dan Layanan
Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul.
Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Hal ini berbeda dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.
Asuransi syariah juga memungkinkan nasabah untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim yang diajukan meskipun telah mendapatkannya melalui asuransi yang lain.
Untuk menjamin keamanan nasabah, di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar. Dalam asuransi syariah produk Allianz dilengkapi fitur wakaf untuk memenuhi kebutuhan generasi milenial menyalurkan wakaf nya.
DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya. [syarif wibowo]
Oleh karena itu nasabah perlu memahami dan mengenal dengan baik produk asuransi yang akan dibeli dan gunakan. Hal ini akan membantu untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal atas penggunaan tersebut.
Akhir-akhir ini, asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak dibicarakan masyarakat. Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Prinsip syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sesama, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam asuransi syariah , diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja.
Di Indonesia, asuransi syariah sudah banyak tersedia di berbagai produk-produk asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan yang bisa didapatkan dengan mudah melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta.
Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan diantaranya saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Sedangkan, untuk pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri dan akan sesuaikan dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.
Klaim dan Layanan
Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul.
Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Hal ini berbeda dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.
Asuransi syariah juga memungkinkan nasabah untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim yang diajukan meskipun telah mendapatkannya melalui asuransi yang lain.
Untuk menjamin keamanan nasabah, di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar. Dalam asuransi syariah produk Allianz dilengkapi fitur wakaf untuk memenuhi kebutuhan generasi milenial menyalurkan wakaf nya.
DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya. [syarif wibowo]
(akn)