Menkeu: Dampak Tarif Cukai Plastik ke Inflasi Hanya 0,045%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai plastik sebeswar Rp30.000/kg dan Rp200/lembar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan, dampak tarif cukai kantong plastik ini terhadap inflasi hanya sebesar 0,045%.
"Pengenaan cukai ini diasumsikan bahwa konsumsi akan turun 50% dan inflasi hanya 0,045%," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Selain itu, lanjutnya, setelah cukai kantong plastik diterapkan akan berdampak pada harga kantong plastik yang dipastikan naik. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengenakan harga kantong plastik sebesar Rp200/lembar sampai Rp500/lembar. Namun, setelah dikenakan cukai akan naik mulai dari Rp450/lembar.
"Konsumsi plastik yang saat ini mencapai 107,06 juta kg per tahun diperkirakan turun menjadi hanya 53,53 juta per tahun," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan lebih jauh, pembayaran cukai kantong plastik akan dilakukan ketika keluar dari pabrik dan pelabuhan. Para pengusaha atau perusahaan nantinya harus membayar cukai secara berkala atau setiap bulan.
"Nantinya, akan ada mekanisme pengawasan fisik, pelaporan produksi, hingga tim audit. Ada registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit," jelasnya.
"Pengenaan cukai ini diasumsikan bahwa konsumsi akan turun 50% dan inflasi hanya 0,045%," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Selain itu, lanjutnya, setelah cukai kantong plastik diterapkan akan berdampak pada harga kantong plastik yang dipastikan naik. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengenakan harga kantong plastik sebesar Rp200/lembar sampai Rp500/lembar. Namun, setelah dikenakan cukai akan naik mulai dari Rp450/lembar.
"Konsumsi plastik yang saat ini mencapai 107,06 juta kg per tahun diperkirakan turun menjadi hanya 53,53 juta per tahun," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan lebih jauh, pembayaran cukai kantong plastik akan dilakukan ketika keluar dari pabrik dan pelabuhan. Para pengusaha atau perusahaan nantinya harus membayar cukai secara berkala atau setiap bulan.
"Nantinya, akan ada mekanisme pengawasan fisik, pelaporan produksi, hingga tim audit. Ada registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit," jelasnya.
(fjo)