Penerimaan Pajak Januari 2020 Terkontraksi 6,0 Persen

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:34 WIB
Penerimaan Pajak Januari...
Penerimaan Pajak Januari 2020 Terkontraksi 6,0 Persen
A A A
JAKARTA - Penerimaan Pajak selama Januari 2020 tercatat mengalami kontraksi hingga 6,0% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal tersebut dipaparkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita pada sore ini, Rabu (19/2/2020).

Secara umum, dia mengatakan penerimaan perpajakan yang terkontraksi mengonfirmasi pelemahan ekonomi 2019 dimana terutama berdampak pada korporasi. “Ini konsisten dengan yang disampaikan sebelumnya bahwa ada pelemahan ekonomi 2019 dan ini mulai terlihat pada PPh korporasi. Mereka korporasi mulai melakukan adjustment jumlah pajak mereka,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

(Baca Juga: Genjot Sejak Awal Tahun, Realisasi Belanja Negara Tembus Rp139,83 Triliun
Sambung dia merinci, penerimaan perpajakan hingga 31 Januari 2020 tercatat senilai Rp84,7 triliun atau terkontraksi 6,0% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp90 triliun. "Padahal pada awal tahun 2019 capaian itu mencatatkan pertumbuhan 9,1%," jelasnya

Sementara itu, realisasi penerimaan Perpajakan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), masing-masing mencapai Rp84,66 triliun dan Rp19,02 triliun atau telah mencapai masing-masing sebesar 4,54% dan 5,18% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2020. Sementara itu belum terdapat realisasi untuk penerimaan Hibah hingga akhir Januari 2020.

"Penerimaan Pajak secara bruto ditopang oleh penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Lainnya (PBB & Pajak Lainnya)," katanya.

Adapun PPN & PPnBM mampu tumbuh 6,78% (yoy) meningkat dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun 2019 sebesar 4,27% (yoy). Demikian juga dengan PBB & Pajak Lainnya mampu tumbuh double digit 29,79% (yoy) melonjak dibandingkan pertumbuhan di bulan Januari tahun sebelumnya sebesar minus 5,58% (yoy).

Selain itu penerimaan pajak juga ditopang oleh PPh Orang Pribadi (OP) yang tumbuh sangat baik sebesar 18,33%. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak OP pasca tax amnesty yang masih baik.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)