Penerimaan Pajak Makin Seret, Realisasi Turun 12% di Semester I 2020
Kamis, 09 Juli 2020 - 16:24 WIB
loading...
Realisasi penerimaan pajak hingga semester I/2020 masih tercatat kontraksi 12,0% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan pajak hingga pertengahan tahun ini, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlihat semakin seret. Realisasi penerimaan pajak hingga semester I/2020 masih tercatat kontraksi 12,0% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
(Baca Juga: Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Tumbuh Minus di Semester I-2020 )
Hingga akhir Juni 2020, realisasi penerimaan pajak hanya Rp531,7 triliun, turun 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Padahal di Juni 2019, penerimaan pajak mampu mencapai Rp604,3 triliun atau tumbuh 3,9% (yoy).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, merosotnya penerimaan pajak itu sejalan dengan tekanan aktivitas usaha karena adanya PSBB akibat pandemi COVID-19. Hal ini juga tercermin dari hampir seluruh sektor pajak. Penurunan pajak hingga Juni tersebut juga lebih dalam jika dibandingkan Mei 2020 yang mengalami kontraksi 10,8% (yoy).
"Capaian tersebut baru 44,4% dari target tahun ini yang sebesar Rp1.198,8 triliun berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Tumbuh Minus di Semester I-2020 )
Hingga akhir Juni 2020, realisasi penerimaan pajak hanya Rp531,7 triliun, turun 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Padahal di Juni 2019, penerimaan pajak mampu mencapai Rp604,3 triliun atau tumbuh 3,9% (yoy).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, merosotnya penerimaan pajak itu sejalan dengan tekanan aktivitas usaha karena adanya PSBB akibat pandemi COVID-19. Hal ini juga tercermin dari hampir seluruh sektor pajak. Penurunan pajak hingga Juni tersebut juga lebih dalam jika dibandingkan Mei 2020 yang mengalami kontraksi 10,8% (yoy).
"Capaian tersebut baru 44,4% dari target tahun ini yang sebesar Rp1.198,8 triliun berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Lihat Juga :