Kenaikan Tarif Cukai Minuman Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara Rp6,25 Triliun

Kamis, 20 Februari 2020 - 00:26 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Minuman Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara Rp6,25 Triliun
Kenaikan Tarif Cukai Minuman Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara Rp6,25 Triliun
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai pada produk minuman berpemanis. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan objek cukai tersebut bakal menambah penerimaan negara.

Sri Mulyani menerangkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis sesuai dengan objek kena cukai. Dimana cukai dilakukan untuk mengendalikan atau mengurangi konsumsi, memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Sehingga selain menjaga lingkungan, pengenaan cukai juga bisa meningkatkan penerimaan negara.

"Diabetes merupakan salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus bertambah. Maka itu kita kenakan cukai kepada minuman berpemanis agar menambah penerimaan negara," terang Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia menerangkan penetapan tarif akan dilakukan berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp1.500 per liter untuk produk teh kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya, seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat. Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp6,25 triliun.

"Cukai akan dikecualikan untuk produk yang sederhana, terbuat dari madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang eskpor, maupun barang yang sudah rusak," jelasnya.

Sebagai rincian, tarif cukai yang diusulkan pada produk minuman berpemanis adalah Rp1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.

Untuk produk karbonasi mengusulkan tarif cukainya Rp2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 triliun.

Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,85 triliun.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1238 seconds (0.1#10.140)