Izinkan 30 Kapal Cantrang Beroperasi di Natuna, KIARA Kritik KKP

Minggu, 23 Februari 2020 - 20:01 WIB
Izinkan 30 Kapal Cantrang...
Izinkan 30 Kapal Cantrang Beroperasi di Natuna, KIARA Kritik KKP
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta untuk tidak meributkan izin penggunaan alat tangkap cantrang di Natuna. Edhy beralasan karena nelayan yang menangkap ikan merupakan warga negara Indonesia, bukan nelayan asing.

Tak hanya itu, menurut Edhy semua alat tangkap pada dasarnya sama asalkan sesuai aturan. Seperti diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyatakan bahwa pemberian izin tersebut sebagai langkah mundur KKP. Izin tersebut disebutnya mengabaikan nilai keadilan bagi 7.000 nelayan tradisional Natuna.

"Kebijakan yang membolehkan penggunaan kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di Natuna adalah bentuk ketidakadilan perikanan yang dilakukan KKP terhadap nelayan setempat. Ini adalah bentuk kemunduran KKP," tegas Susan di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Menurut Susan, KKP seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kapasitas 7.066 keluarga nelayan di Natuna yang setiap hari sangat bergantung terhadap sumber daya perikanan. "Alih-alih mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah, Menteri KP semestinya menunaikan mandat mereka memperkuat lebih dari 7.000 nelayan lokal di Natuna untuk mengelola sumber daya perikanan di sana," tandasnya.

KIARA mencatat, penerbitan izin 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung melanggar hukum. Pasalnya sampai dengan hari ini, cantrang merupakan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen KP No. 71 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Permen KP No. 2Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). "Salah satu poin penting yang diatur dalam Permen ini adalah jenis alat tangkap yang dilarang karena terbukti merusak biota laut serta mengakibatkan kehancuran habitat ikan di perairan Indonesia," jelas Susan.

Penerbitan izin bagi 30 kapal cantrang tersebut dinilai akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan dan hanya memposisikan nelayan Natuna bukan sebagai pelaku utama perikanan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Klaim Kebijakan...
KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Legalkan Alat Cantrang,...
KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan: Ini Mengancam
Cantrang Sempat Dilarang...
Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini
Sempat Terjadi Perlawanan,...
Sempat Terjadi Perlawanan, KKP Tangkap Kapal Ilegal Asal Vietnam di Natuna
Saksikan Pemusnahan...
Saksikan Pemusnahan Cantrang, Menteri Trenggono: Top Ini!
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
1 jam yang lalu
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
2 jam yang lalu
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
6 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
6 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
6 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved