Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini

Jum'at, 22 Januari 2021 - 23:20 WIB
loading...
Cantrang Sempat Dilarang...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menerangkan, soal kenapa kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Dalam aturan itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Akan tetapi aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," ujar dia dalam diskusi secara virtual terkait Permen 59/2020, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan: Ini Mengancam

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Seperti cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. "Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Rekomendasi
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved