Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini

Jum'at, 22 Januari 2021 - 23:20 WIB
loading...
Cantrang Sempat Dilarang...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menerangkan, soal kenapa kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Dalam aturan itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Akan tetapi aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," ujar dia dalam diskusi secara virtual terkait Permen 59/2020, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan: Ini Mengancam

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Seperti cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. "Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Edukasi Keselamatan...
Edukasi Keselamatan di Laut, PIS Salurkan Life Vest untuk Nelayan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kolaborasi Bangun SPBU Nelayan di Lampung Timur
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Momen Prabowo Ikut Tarik...
Momen Prabowo Ikut Tarik Jaring Bersama Nelayan Tambak Saat Panen Raya Udang di Kebumen
HNSI Apresiasi Komitmen...
HNSI Apresiasi Komitmen Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Rekomendasi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved