Kemenaker Tegaskan Tidak Benar Omnibus Law Hapus Upah Minimum

Senin, 24 Februari 2020 - 20:19 WIB
Kemenaker Tegaskan Tidak...
Kemenaker Tegaskan Tidak Benar Omnibus Law Hapus Upah Minimum
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak benar bahwa omnibus law bakal menghilangkan upah minimum dan sejumlah hak lainnya, seperti cuti, hak perlindungan, dan jam kerja. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker Haiyani Rumondang menerangkan, hal itu dalam IDX Economic Forum hari ini.

"Isu penghapusan upah minimum dan sejumlah hak pekerja dalam Omnibus Law itu tidak benar," ujar Haiyani di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa upah minimum tidaklah dihilangkan, tetapi ada upah provinsi. Selain itu, terdapat penyederhanaan Undang-undang (UU) terkait pembiayaan upah dan cuti. "Jadi, bukan dihilangkan. Kami buat penyederhanaan, jam kerja pun nanti disesuaikan," ungkapnya,

Terkait jam kerja, menurutnya ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan waktu tertentu, bisa kurang atau lebih dari ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 8 jam dalam satu hari berdasarkan Pasal 77 ayat 1 UU No.13/2003.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden menyebut perubahan formula upah minimum untuk menjaga para investor tetap bertahan di Indonesia. Seperti diketahui di dalam omnibus law ini penentuan upah minimum tidak lagi didasarkan pada besaran inflasi.

Selain itu mengganti variabel pertumbuhan ekonomi nasional menjadi pertumbuhan ekonomi provinsi. Tak hanya itu yang berlaku hanyalah upah minimum provinsi (UMP). “Kalau dari para konsultan membandingkan dnegan negara-negara tetangga, suka tidak suka upah minimum kita jauh di atas rata-rata negara lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Disahkan...
Omnibus Law Disahkan DPR, Ini Keresahan Mahasiswa yang Siap Cari Kerja
Pengamat Sebut Upah...
Pengamat Sebut Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Buruh
Omnibus Law Ciptaker...
Omnibus Law Ciptaker Dikhawatirkan Giring Petani Jadi Tenaga Kerja Upah Rendahan
Upah Minimum Tidak Turun...
Upah Minimum Tidak Turun Meski Ada UU Ciptaker, Apindo: Tahun Depan Masih Sama
Berita Terkini
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
16 menit yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
22 menit yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
37 menit yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
39 menit yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Resign: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
43 menit yang lalu
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
44 menit yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved