Omnibus Law Ciptaker Dikhawatirkan Giring Petani Jadi Tenaga Kerja Upah Rendahan
Senin, 27 April 2020 - 15:09 WIB
loading...
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) lebih mengedepankan kepentingan investor sehingga akan membuat petani menjadi buruh di industri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) lebih mengedepankan kepentingan investor. Ini akan membuat petani menjadi buruh di industri yang dikembangkan perusahaan besar.
Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPA menyebut petani dan masyarakat ada dikondisikan tak punya pilihan selain melepaskan tanahnya demi proyek-proyek investasi skala besar.
"Kemudian digiring untuk menjadi tenaga kerja upah rendahan di perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, bandara, pariwisata, perhotelan, resort dan sebagainya. Ironisnya, mereka menjadi tenaga kerja di atas tanah-tanah yang dulu adalah milik keluarga mereka,” tutur Sekjen KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/04/2020).
Dewi mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Ciptaker sangat jelas melibas pertanian-peternakan rakyat, menghilangkan desa, dan kampung-kampung adat. RUU ini berorientasi pada kemudahaan untuk perusahaan sekala besar di seluruh sektor agraria. Akhirnya mengabaikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas sumber-sumber agraria.
Menurutnya hal itu seharusnya dijamin oleh negara. Saat ini saja terang dia, petani banyak berkonflik dengan perusahaan perkebunan negara, swasta, perusahaan kehutanan negara, izin tambang, proyek infrastruktur, dan pariwisata premium.
Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPA menyebut petani dan masyarakat ada dikondisikan tak punya pilihan selain melepaskan tanahnya demi proyek-proyek investasi skala besar.
"Kemudian digiring untuk menjadi tenaga kerja upah rendahan di perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, bandara, pariwisata, perhotelan, resort dan sebagainya. Ironisnya, mereka menjadi tenaga kerja di atas tanah-tanah yang dulu adalah milik keluarga mereka,” tutur Sekjen KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/04/2020).
Dewi mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Ciptaker sangat jelas melibas pertanian-peternakan rakyat, menghilangkan desa, dan kampung-kampung adat. RUU ini berorientasi pada kemudahaan untuk perusahaan sekala besar di seluruh sektor agraria. Akhirnya mengabaikan keselamatan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas sumber-sumber agraria.
Menurutnya hal itu seharusnya dijamin oleh negara. Saat ini saja terang dia, petani banyak berkonflik dengan perusahaan perkebunan negara, swasta, perusahaan kehutanan negara, izin tambang, proyek infrastruktur, dan pariwisata premium.
Lihat Juga :