Upah Minimum Tidak Turun Meski Ada UU Ciptaker, Apindo: Tahun Depan Masih Sama
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:04 WIB
loading...
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) mendapatkan protes dari sejumlah pekerja dan buruh khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah terkait upah minimum Provinsi dan Kabupaten.
Sebab, pasal yang berkaitan dengan upah minimum dihapus di UU Cipta Kerja. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di pasal 89 di UU Nomor 3 tentang Ketenagakerjaan yang di draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman.
Kemudian, di UU Cipta Kerja versi 812 halaman itu disisipkan pasal 88C yang berbunyi Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(Baca juga: Harap Sabar, Survei BI Sebut Kebanyakan Pengusaha Belum Akan Naikkan Upah )
Dengan dihapusnya pasal tersebut para pekerja khawatir akan ada penurunan upah para pekerja. Termasuk bagi para pekerja yang baru lulus dan akan mulai bekerja.
Sebab, pasal yang berkaitan dengan upah minimum dihapus di UU Cipta Kerja. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di pasal 89 di UU Nomor 3 tentang Ketenagakerjaan yang di draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman.
Kemudian, di UU Cipta Kerja versi 812 halaman itu disisipkan pasal 88C yang berbunyi Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(Baca juga: Harap Sabar, Survei BI Sebut Kebanyakan Pengusaha Belum Akan Naikkan Upah )
Dengan dihapusnya pasal tersebut para pekerja khawatir akan ada penurunan upah para pekerja. Termasuk bagi para pekerja yang baru lulus dan akan mulai bekerja.
Lihat Juga :