Upah Minimum Tidak Turun Meski Ada UU Ciptaker, Apindo: Tahun Depan Masih Sama

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:04 WIB
loading...
Upah Minimum Tidak Turun...
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) mendapatkan protes dari sejumlah pekerja dan buruh khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah terkait upah minimum Provinsi dan Kabupaten.

Sebab, pasal yang berkaitan dengan upah minimum dihapus di UU Cipta Kerja. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di pasal 89 di UU Nomor 3 tentang Ketenagakerjaan yang di draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman.

Kemudian, di UU Cipta Kerja versi 812 halaman itu disisipkan pasal 88C yang berbunyi Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

( )

Dengan dihapusnya pasal tersebut para pekerja khawatir akan ada penurunan upah para pekerja. Termasuk bagi para pekerja yang baru lulus dan akan mulai bekerja.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, tidak ada penurunan upah minimum. Karena upah minimum pada tahun depan pun akan mengikuti upah di tahun ini.

"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Lagi pula, upah minimum jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tidak tepat. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini minus dan masih deflasi.

Sedangkan dalam aturan tersebut kenaikan upah ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Nasional memutuskan jika upah tahun depan sama dengan tahun ini dan berlaku di seluruh daerah.

( )

“Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” kata Hariyadi.

Selain itu, Hariyadi juga menegaskan UMK akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, UMSK ditiadakan, karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.

“Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Hanya Ada Satu Orang...
Hanya Ada Satu Orang Arab di Antara 53 Miliarder Olahraga 2025, Hartanya Rp18,3 Triliun
Prabowo Ingin Kuota...
Prabowo Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif dan Hanya Untungkan Segelintir Orang
Geger Tarif Trump, Pemerintah...
Geger Tarif Trump, Pemerintah Kumpulkan Pengusaha Hari Ini
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
4 Tokoh Rusia Bebas...
4 Tokoh Rusia Bebas dari Sanksi Uni Eropa, Ada Pengusaha hingga Menteri
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
HIPKI dan APKI Tanda...
HIPKI dan APKI Tanda Tangani MoU Dukung Hilirisasi Kelapa Indonesia
Rekomendasi
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
Parah! Dokter PPDS Unsri...
Parah! Dokter PPDS Unsri Ditendang di Bagian Testis hingga Memar oleh Konsulen
Dibantu China, Nissan...
Dibantu China, Nissan Bakal Balik ke Rusia
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
7 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
8 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
10 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
10 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
10 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
10 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved