Omnibus Law Sektor Migas Gagal Terjemahkan Putusan MK

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:27 WIB
Omnibus Law Sektor Migas...
Omnibus Law Sektor Migas Gagal Terjemahkan Putusan MK
A A A
JAKARTA - RUU Cipta kerja yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR dinilai cenderung menganakemaskan pelaku usaha. Draf RUU Cipta Kerja yang berfokus pada penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan fleksibilitas ketenagakerjaan tak lain adalah karpet merah bagi investasi.

Padahal, demi investasi, pemerintah sebenarnya telah memberikan cukup banyak kepada pelaku usaha, mulai dari tax holiday hingga 20 tahun, penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, hingga sejumlah kemudahan lainnya.

Sementara, di draf Omnibus Law sektor ESDM, pemerintah berencana menambah insentif berupa pengenaan royalti sebesar 0% dan perpanjangan jangka waktu usaha tambang hingga seumur tambang bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi.

"Tanpa menghitung ulang keseluruhan proses bisnis dan efek bergandanya, kebijakan pemerintah bisa melanggengkan oligarki dan memperparah ketimpangan," ungkap Direktur Eksekutif Center for Energy Policy Kholid Syeirazi dalam diskusi "RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Kemana dan Buat Apa (Perspektif Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Energi)", di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Arah dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah resentralisasi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk membuldozer seluruh hambatan investasi. Di pertambangan minerba, wewenang penerbitan IUP oleh kepala daerah dipotong, diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan Perizinan Berusaha. Di pertambangan migas, Perizinan Berusaha berlaku untuk BUMN-K, tetapi tidak jelas alamatnya.

"Apakah Pertamina sebagai holding BUMN energi, atau SKK Migas yang dirombak statusnya, atau BUMN yang sama sekali baru?" tuturnya.

Menurut Kholid, draf RUU Cipta Kerja sektor migas gagal menerjemahkan norma putusan MK dalam rumusan yang solid. Pola pengusahaan tidak jelas menganut pola B2B (Business to Business) sebagaimana dimandatkan MK atau juga membuka peluang G2B (Government to Business) sebagaimana berlaku sekarang.

Kholid menegaskan, kebutuhan terhadap investasi bisa dipahami untuk menggenjot pertumbuhan, tetapi tidak boleh menganakemaskan pelaku usaha dengan beragam fasilitas dan proteksi. Kholid menyinggung langkah kurang tepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memaksa harga gas industri turun di level USD6 per MMBTU dengan mengurangi porsi bagian negara dalam bagi hasil.

"Kebijakan yang diharapkan efektif pada April 2020 ini tak lain adalah bentuk subsidi negara kepada industri," tandasnya.

Jika Pemerintah memaksakan harga gas bumi di level USD6 per MMBTU, maka industri hulu migas bakal sekarat. Dengan harga keekonomian gas sekitar USD6-9 per MMBTU, tidak akan ada operator yang mau mengembangkan gas bumi jika harganya dipatok rugi.

"Di hilir, infrastruktur gas tidak akan berkembang karena cekaknya margin, yang berdampak negatif bagi keberlanjutan program pengarusutamaan gas bumi secara keseluruhan," imbuhnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Simalakama Omnibus Law’...
Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Disahkan...
Omnibus Law Disahkan DPR, Ini Keresahan Mahasiswa yang Siap Cari Kerja
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
Kisah Kejar Setoran...
Kisah Kejar Setoran RUU Ciptaker, Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved