Bursa Rontok, BEI Tidak Akan Proses Transaksi Short Selling

Senin, 02 Maret 2020 - 15:09 WIB
Bursa Rontok, BEI Tidak...
Bursa Rontok, BEI Tidak Akan Proses Transaksi Short Selling
A A A
JAKARTA - Sejak awal tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSSG) hingga awal bulan Maret ini telah merosot sebanyak 13,44% ke 5.452,704. Penurunan yang terjadi akibat kekhawatiran penyebaran wabah virus corona ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia, termasuk bursa-bursa di ASEAN.

Adapun penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura dengan penurunan sebesar 15,03%; 13,44%; 13,15%; 8,2%; 6,68%; dan 6,57%.

"Hal ini karena ada antisipasi investor terhadap dampak virus corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat banyaknya jumlah negara yang terdampak, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global," terang Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Oleh karena itu, kata dia, BEI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus corona terhadap aktivitas di pasar modal Indonesia.

"Salah satu inisiatif kami adalah Bursa tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," lanjut Inarno.Ia menjelaskan bahwa Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengn batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
"Ini merupakan inisiatif kami dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan efek di bursa yang teratur, wajar, dan efisien," tutur Inarno.Untuk diketahui, short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Melantai Perdana di...
Melantai Perdana di Bursa, Saham PT Segar Kumala Indonesia Melonjak 24,74 Persen
Ampuh Cegah Corona,...
Ampuh Cegah Corona, Vaksin Moderna Bikin IHSG Cespleng sampai Akhir Tahun?
Baru Dibuka, Saham TIFA...
Baru Dibuka, Saham TIFA Digembok Lagi
Aktivitas Meningkat,...
Aktivitas Meningkat, Transaksi BEI Tertinggi di ASEAN
Berita Terkini
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
14 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
27 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved