Daya Beli Terinfeksi Corona Bikin Tarif Listrik Batal Naik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik sampai Juni 2020 mendatang. Kebijakan tersebut diambil karena kondisi ekonomi sedang lesu terinfeksi wabah corona sehingga memukul daya beli masyarakat.
“Dengan berbagai pertimbangan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) telah memutuskan untuk tidak ada penyesuaian tarif. Pertimbangannya karena kondisi ekonomi kurang menggemberikan akibat isu corona,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Menurut dia keputusan pemerintah tidak menyesuaikan tarif listrik (tarif adjustment) telah diambil sejak 28 Februari 2020 lalu. Sesuai aturan imbuhnya, tarif adjustment ditetapkan setiap tiga bulan berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu mengacu pada harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Prive/ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), tingkat inflasi dan harga batu bara.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Tariff adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
“Secara aturan tarif adjustment dievalusi setiap tiga bulan. Ini sudah harus diumumkan PLN sebagai bentuk transparasi publik,” tandas dia.
Pihaknya memastikan, bahwa tidak adanya penyesuaian tarif listrik akan membebani PLN khususnya bagi tarif listrik bersubsidi. Namun subsidi terhadap tarif listrik akan dibayarkan pemerintah setiap bulannya.
Selain itu, PLN juga mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pasti ada dampak bagi PLN khususnya yang subsidi. Tapi mereka mendapatkan belanja negara dalam bentuk subsidi yang dibayarkan setiap bulan. Disisi lain juga ada mekanisme PMN setelah diaudit oleh BPK,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi. Keputusan tidak menaikkan tarif listrik karena mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Berdasarkan parameter makro seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif listrik tetapi pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April-Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” kata dia.
Supaya keputusan tersebut tidak menggangu kinerja keuangan PLN, kata Agung, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Termasuk untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.
Berdasarkan indikator makro, nilai tukar terhadap dolar AS menjadi Rp13.939. Sementara ICP menjadi USD65,27 per barel dengan tingkat inflasi rata-rata 0,29% dan harga patokan batubara sebesar Rp783,13 per kilogram (kg).
Adapun secara rinci berikut tarif tenaga listrik untuk triwulan kedua tahun 2020 Rp1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah (3.500-5.500 VA), R-1 Rumah tangga besar (6.600 VA ke atas), B-2 Bisnis menengah (6.600 VA sd 200 kVA), P-1 Kantor Pemerintah dengan daya (6.600 VA sd 200 kVA) dan Penerangan Jalan Umum.
Untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) Rp 1.352/kWh; Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA; Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
“Dengan berbagai pertimbangan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) telah memutuskan untuk tidak ada penyesuaian tarif. Pertimbangannya karena kondisi ekonomi kurang menggemberikan akibat isu corona,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Menurut dia keputusan pemerintah tidak menyesuaikan tarif listrik (tarif adjustment) telah diambil sejak 28 Februari 2020 lalu. Sesuai aturan imbuhnya, tarif adjustment ditetapkan setiap tiga bulan berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu mengacu pada harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Prive/ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), tingkat inflasi dan harga batu bara.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Tariff adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
“Secara aturan tarif adjustment dievalusi setiap tiga bulan. Ini sudah harus diumumkan PLN sebagai bentuk transparasi publik,” tandas dia.
Pihaknya memastikan, bahwa tidak adanya penyesuaian tarif listrik akan membebani PLN khususnya bagi tarif listrik bersubsidi. Namun subsidi terhadap tarif listrik akan dibayarkan pemerintah setiap bulannya.
Selain itu, PLN juga mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pasti ada dampak bagi PLN khususnya yang subsidi. Tapi mereka mendapatkan belanja negara dalam bentuk subsidi yang dibayarkan setiap bulan. Disisi lain juga ada mekanisme PMN setelah diaudit oleh BPK,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi. Keputusan tidak menaikkan tarif listrik karena mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Berdasarkan parameter makro seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif listrik tetapi pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April-Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” kata dia.
Supaya keputusan tersebut tidak menggangu kinerja keuangan PLN, kata Agung, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Termasuk untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.
Berdasarkan indikator makro, nilai tukar terhadap dolar AS menjadi Rp13.939. Sementara ICP menjadi USD65,27 per barel dengan tingkat inflasi rata-rata 0,29% dan harga patokan batubara sebesar Rp783,13 per kilogram (kg).
Adapun secara rinci berikut tarif tenaga listrik untuk triwulan kedua tahun 2020 Rp1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah (3.500-5.500 VA), R-1 Rumah tangga besar (6.600 VA ke atas), B-2 Bisnis menengah (6.600 VA sd 200 kVA), P-1 Kantor Pemerintah dengan daya (6.600 VA sd 200 kVA) dan Penerangan Jalan Umum.
Untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) Rp 1.352/kWh; Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA; Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
(akr)