Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi

Rabu, 02 September 2020 - 23:23 WIB
loading...
Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi dengan tegangan rendah sebesar Rp22,5 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020. Adapun penurunan, tarif listrik sebesar USD6 per MMBTU,

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Rida Mulyana mengatakan penurunan tarif ini dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) turun.

“Bentuk apresiasi kepada PT PLN (Persero) yang sudah melakukan efisiensi di segala bidang. PLN sudah lakukan efisiensi artinya kalau biaya pokok turun tarif juga turun karena tarif fungsi dari BPP. Kemarin kita hitung untuk Triwulan III itu ada penurunan dari harga gas, sudah kita tahu kan udah diturunkan. Di sisi lain batu bara juga turun,” ujar Rida di Gedung DPR, Rabu (02/09/2020). (Baca: Fixed! PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah )

Kata dia, evaluasi akan dilakukan per tiga bulan dengan memperhatikan empat faktor. Diantaranya nilai tukar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

“Tagihan pemakaian Oktober berarti kerasanya November, adjustment tiga bulanan Januari, Februari, dan Maret evaluasi lagi, dengan memperhatikan empat faktor,” jelasnya. (Baca juga: Harga Batu Bara Terus Merosot ketika China dan India Belum Pulih )

Menurutnya turunnya harga batu bara dalam tiga bulan terakhir didukung efisiensi oleh PLN sehingga BPP turun. “Karena batu bara tiga bulan terakhir lagi terjun bebas ya,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3034 seconds (0.1#10.140)