Tarif Listrik Berpotensi Turun Berdasarkan 4 Indikator Ini
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah seharusnya berpeluang menurunkan tarif tenaga listrik hingga akhir Juni 2020 mendatang apabila ditinjau dari indikator harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Prive/ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), tingkat inflasi dan harga batu bara. Namun keputusan tersebut batal diambil mempertimbangkan kinerja keuangan PT PLN (Persero) karena tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak 2017 lalu.
“Kalau melihat parameter triwulan sebelumya seharusnya turun apalagi sumber daya energi berlebih dan semakin murah sehingga logikanya turun. Tapi kita melihat sejak 2017 kan tidak dinaikkan jadi harus melihat ke kebelakang,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
(Baca Juga: Daya Beli Terinfeksi Corona Bikin Tarif Listrik Batal Naik)
Menurut dia, sejak PLN diminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik dari tiga tahun lalu menjadi pertimbangan pemerintah. Pasalnya dalam kurun waktu tiga tahun tersebut yang seharusnya melihat parameternya naik tapi PLN harus menanggung beban karena tarif listrik tidak naik.
Sehingga imbuhnya, penyesuaian tarif listrik tidak semata-mata melihat kondisi perekonomian tapi juga harus mempertimbangkan kinerja PLN. Apalagi jika melihat penjualan listrik PLN tahun lalu meleset dari target akibat dari lesunya kondisi ekonomi.
“PLN dengan kondisi ekonomi seperti ini juga ikut lesu. Perlu diketahui tahun lalu itu kita punya target penjualan PLN 6,3% tapi terjadi kontraksi turun jadi 4,5%. Kita evaluasi dan simpulkan karena kondisi ekonomi sehingga ada keterlambatan di sektor industri,” jelasnya.
Sebab itu kata Rida, atas pertimbangan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik walaupun ada peluang untuk diturunkan. “Bagaimana terkait penurunan ini juga sempat dibahas. Tapi kita juga melihat apabila diturunkan maka keuangan PLN makin tidak sehat,” kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tariff adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
“Kalau melihat parameter triwulan sebelumya seharusnya turun apalagi sumber daya energi berlebih dan semakin murah sehingga logikanya turun. Tapi kita melihat sejak 2017 kan tidak dinaikkan jadi harus melihat ke kebelakang,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
(Baca Juga: Daya Beli Terinfeksi Corona Bikin Tarif Listrik Batal Naik)
Menurut dia, sejak PLN diminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik dari tiga tahun lalu menjadi pertimbangan pemerintah. Pasalnya dalam kurun waktu tiga tahun tersebut yang seharusnya melihat parameternya naik tapi PLN harus menanggung beban karena tarif listrik tidak naik.
Sehingga imbuhnya, penyesuaian tarif listrik tidak semata-mata melihat kondisi perekonomian tapi juga harus mempertimbangkan kinerja PLN. Apalagi jika melihat penjualan listrik PLN tahun lalu meleset dari target akibat dari lesunya kondisi ekonomi.
“PLN dengan kondisi ekonomi seperti ini juga ikut lesu. Perlu diketahui tahun lalu itu kita punya target penjualan PLN 6,3% tapi terjadi kontraksi turun jadi 4,5%. Kita evaluasi dan simpulkan karena kondisi ekonomi sehingga ada keterlambatan di sektor industri,” jelasnya.
Sebab itu kata Rida, atas pertimbangan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik walaupun ada peluang untuk diturunkan. “Bagaimana terkait penurunan ini juga sempat dibahas. Tapi kita juga melihat apabila diturunkan maka keuangan PLN makin tidak sehat,” kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tariff adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
(akr)