Tarif Listrik Naik Mulai Juli, ESDM Masih Rahasiakan Besaran Kenaikannya

Selasa, 13 April 2021 - 20:15 WIB
loading...
Tarif Listrik Naik Mulai...
Pemerintah merencanakan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2021. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian mematangkan rencana kenaikan tarif listrik yang ditargetkan pada Juli 2021 mendatang. Sementara pada April ini upaya sosialisasi kepada masyarakat dilakukan pemerintah.

"Dalam bulan ini ya mudah-mudahan sosialisasinya," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/4/2021).

Meski Ida mengakui tarif listrik akan mengalami penyesuaian, namun dia enggan menjelaskan lebih jauh berapa perkara besaran atau persentase kenaikan tersebut. Terkait persentase tarif, pihak Kementerian ESDM akan memaparkan pada saat sosialisasi berlangsung nantinya. "Akan ada sosialisasi terkait hal ini, belum bisa info detilnya. Untuk itu ditunggu sosialisasi saja ya," katanya.



Dihubungi secara terpisah, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero), Agung Murdifi menyebut, sebagai operator pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah. "Kami mengikuti arahan pemerintah saja," kata Agung.

Meski demikian, dia menegaskan, pemerintah melalui PLN masih memberikan stimulus listrik bagi kelompok menengah bawah. Langkah itu sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi. Saat ini, stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 telah tersedia dan bisa dinikmati pelanggan.

"PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha serta daya beli masyarakat guna memulihkan perekonomian nasional," tutur dia.



Untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere, bisnis kecil berdaya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diberlakukan bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Pelanggan prabayar akan memperoleh diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik, sementara diskon untuk pelanggan pascabayar diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)