LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 6%

Minggu, 08 Maret 2020 - 19:38 WIB
LPS Tahan Suku Bunga...
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 6%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan simpanan pada level 6% untuk simpanan rupiah, dan 1,75% untuk simpanan valuta asing (valas), serta 8,5% untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,5%.

Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, mengatakan tingkat bunga penjaminan periode 25 Januari-29 Mei 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum dan BPR tidak mengalami perubahan.

Menurut Yusron, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan. Hal ini selaras dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil assessment atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Yusron dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Minggu (8/3/2020).

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)