LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 6%

Minggu, 08 Maret 2020 - 19:38 WIB
LPS Tahan Suku Bunga...
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 6%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan simpanan pada level 6% untuk simpanan rupiah, dan 1,75% untuk simpanan valuta asing (valas), serta 8,5% untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,5%.

Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, mengatakan tingkat bunga penjaminan periode 25 Januari-29 Mei 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum dan BPR tidak mengalami perubahan.

Menurut Yusron, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan. Hal ini selaras dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil assessment atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Yusron dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Minggu (8/3/2020).

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ruang Penurunan Suku...
Ruang Penurunan Suku Bunga Simpanan Perbankan Masih Terbuka
Bank Digital Beri Bunga...
Bank Digital Beri Bunga Simpanan Tinggi, LPS: Bank Harus Transparan
Bulan Depan LPS Kerek...
Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
Resmi! LPS Kerek Naik...
Resmi! LPS Kerek Naik Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 25 Basis Poin
Suku Bunga Simpanan...
Suku Bunga Simpanan Bank Masih Akan Melanjutkan Tren Penurunan
Dorong Ekonomi, LPS...
Dorong Ekonomi, LPS Siap Turunkan Lagi Suku Bunga Penjaminan
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
43 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved