OJK Izinkan Emiten Lakukan Buyback Saham Usai IHSG Ambruk

Senin, 09 Maret 2020 - 18:25 WIB
OJK Izinkan Emiten Lakukan...
OJK Izinkan Emiten Lakukan Buyback Saham Usai IHSG Ambruk
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Hal ini setelah hingga akhir sesi hari ini, IHSG anjlok -361,73 poin yang setara melemah -6,58% menjadi 5.136,81.

Kebijakan buyback saham, dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, adanya kebijakan ini untuk encermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

"Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia," ujar Anton di Jakarta, Senin (9/3/2020).

(Baca Juga: IHSG Terjun Bebas 6,58 Persen ke Posisi 5.136 Saat Bursa Jepang Turun Tajam )

Untuk itu, OJK akan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham). "Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi," katanya

Adapun buyback saham ini dilakukan jika pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor. Dimana dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut Pengaturan...
OJK Sebut Pengaturan Free Float 15% Bakal Tekan Aksi Saham Gorengan
OJK Buka Izin Penyelenggara...
OJK Buka Izin Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham
IHSG Menghijau, OJK...
IHSG Menghijau, OJK : Pasar Keuangan Alami Perbaikan
OJK Buka-bukaan Soal...
OJK Buka-bukaan Soal Kondisi Pasar Saham RI, Kapitalisasi Tembus Rp11.691 Triliun
Bos OJK Pede: Sebentar...
Bos OJK Pede: Sebentar Lagi IHSG Balik Normal ke Level 6.000
OJK Catat 33 Emiten...
OJK Catat 33 Emiten Bakal Buyback di Akhir Tahun, Nilainya Capai Rp17,28 T
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
7 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
7 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
8 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
8 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
9 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
9 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved