OJK Izinkan Emiten Lakukan Buyback Saham Usai IHSG Ambruk

Senin, 09 Maret 2020 - 18:25 WIB
OJK Izinkan Emiten Lakukan Buyback Saham Usai IHSG Ambruk
OJK Izinkan Emiten Lakukan Buyback Saham Usai IHSG Ambruk
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Hal ini setelah hingga akhir sesi hari ini, IHSG anjlok -361,73 poin yang setara melemah -6,58% menjadi 5.136,81.

Kebijakan buyback saham, dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, adanya kebijakan ini untuk encermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

"Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia," ujar Anton di Jakarta, Senin (9/3/2020).

(Baca Juga: IHSG Terjun Bebas 6,58 Persen ke Posisi 5.136 Saat Bursa Jepang Turun Tajam)

Untuk itu, OJK akan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham). "Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi," katanya

Adapun buyback saham ini dilakukan jika pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor. Dimana dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)