Tarif Ojek Online Disesuaikan, YLKI Beri 8 Catatan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan segera menyesuaikan biaya jasa ojek online (ojol) untuk zona II di wilayah Jabodetabek . Menurut rencana, kenaikan tarif menjadi bertambah sebesar Rp250/km akan mulai diberlakukan pada pertengahan Maret 2020.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan yang masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen. "Di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan," ujarnya di Jakarta, Selasa 910/3/2020).
Terkait penyesuaian tarif ojol ini, pihak YLKI memberi delapan catatan. Pertama, kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudi atau yang lainnya. "Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan," tegasnya.
Kedua, sepeda motor merupakan moda transportasi yang tingkat safety-nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. "Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua," tegasnya.
Ketiga, dalam transportasi roda dua khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi. Keempat, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. "Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula," tandas dia.
Dalam catatannya yang kelima, YLKI menyoroti aspek manajerial. Menurut Tulus, kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik.
"Kurang adil jika dibebankan pada penumpang misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk supply and demand," tukasnya.
Keenam, pada titik tertentu ojek online akan diposisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.
Catatan selanjutnya dari YLKI adalah terkait sisi keselamatan. "Improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya," tandasnya.
Terakhir, YLKI menekankan perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal asuransi Jasa Raharja.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan yang masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen. "Di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan," ujarnya di Jakarta, Selasa 910/3/2020).
Terkait penyesuaian tarif ojol ini, pihak YLKI memberi delapan catatan. Pertama, kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudi atau yang lainnya. "Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan," tegasnya.
Kedua, sepeda motor merupakan moda transportasi yang tingkat safety-nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. "Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua," tegasnya.
Ketiga, dalam transportasi roda dua khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi. Keempat, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. "Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula," tandas dia.
Dalam catatannya yang kelima, YLKI menyoroti aspek manajerial. Menurut Tulus, kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik.
"Kurang adil jika dibebankan pada penumpang misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk supply and demand," tukasnya.
Keenam, pada titik tertentu ojek online akan diposisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.
Catatan selanjutnya dari YLKI adalah terkait sisi keselamatan. "Improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya," tandasnya.
Terakhir, YLKI menekankan perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal asuransi Jasa Raharja.
(ind)