Permudah Laporan SPT, Sri Mulyani Minta DJP Buat Sistem Tidak Ribet
Selasa, 10 Maret 2020 - 17:59 WIB
Permudah Laporan SPT, Sri Mulyani Minta DJP Buat Sistem Tidak Ribet
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan kemudahan dalam upaya meningkatkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta ke Direktorat Jendral Pajak (DJP) agar terus memudahkan laporan SPT agar kepatuhan pelaporan terus meningkat.
"Kewajiban DJP adalah untuk buat sistem yang tidak ribet. Jika teman-teman dipotong pajak tiap bulan dan hanya dari 1 single income source, harusnya bisa sangat disederhanakan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut Ia mengimbau, bagi pelaporan wajib pajak (WP) pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni di atas Rp54 juta per tahun untuk segera menyampaikan SPT nya. Pasalnya agar tidak dikenakan denda atau sanksi jika dilakukan melebih Maret. "Sehingga azas keadilan semua sumber income yang diperoleh tentu akan obyek pajak yang harus dipenuhi kewjaibannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengutarakan, kegiatan pembayaran pajak oleh para pejabat negara baru dimulai tahun ini dan akan gencar dilakukan. Ini dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat serta kepatuhan perpajakannya karena para pejabat negara saja taat pajak.
"Jadi salah satu keinginan kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami coba senantiasa sampaikan ke pimpinan pemerintahan untuk sama-sama sampaikan cerita ke masyarakat, walau kita sebagai pimpinan negara, kita adalah wajib pajak. Tugas wajib pajak adalah dukung negara dengan sampaikan kewajibannya bayar pajak dan melaporkan ke negara" katanya.
"Kewajiban DJP adalah untuk buat sistem yang tidak ribet. Jika teman-teman dipotong pajak tiap bulan dan hanya dari 1 single income source, harusnya bisa sangat disederhanakan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut Ia mengimbau, bagi pelaporan wajib pajak (WP) pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni di atas Rp54 juta per tahun untuk segera menyampaikan SPT nya. Pasalnya agar tidak dikenakan denda atau sanksi jika dilakukan melebih Maret. "Sehingga azas keadilan semua sumber income yang diperoleh tentu akan obyek pajak yang harus dipenuhi kewjaibannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengutarakan, kegiatan pembayaran pajak oleh para pejabat negara baru dimulai tahun ini dan akan gencar dilakukan. Ini dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat serta kepatuhan perpajakannya karena para pejabat negara saja taat pajak.
"Jadi salah satu keinginan kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami coba senantiasa sampaikan ke pimpinan pemerintahan untuk sama-sama sampaikan cerita ke masyarakat, walau kita sebagai pimpinan negara, kita adalah wajib pajak. Tugas wajib pajak adalah dukung negara dengan sampaikan kewajibannya bayar pajak dan melaporkan ke negara" katanya.
(akr)
Lihat Juga :