Terungkap! Baru 4,53 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

Kamis, 04 Maret 2021 - 10:50 WIB
loading...
Terungkap! Baru 4,53...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sampai hari ini sebanyak 4,53 juta wajib pajak.



Saat ini, jumlah pelapor SPT ini lebih rendah 7,71% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 4,9 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya. Rinciannya, pelapor SPT sampai hari ini terdiri dari 4.363.728 wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada 167.441 wajib pajak.

"Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah memanfaatkan layanan online," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Tercatat hanya sekitar 3,9% saja dari total pelaporan SPT atau 181.038 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual. Jumlahnya turun dibandingkan tahun lalu mencapai 226 ribu wajib pajak. Sedangkqn pelaporan melalui e-filing DJP mencapai 96% dari total atau sebanyak 4,35 juta wajib pajak. Namun, SPT lewat e-filing DJP tahun ini masih lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 4,68 juta wajib pajak.



Selain itu, penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)