Beri Contoh, Sri Mulyani dan Jajaran Laporkan SPT Pajak Lewat Online
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama jajaran Kementerian Keuangan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online pada Selasa (10/3/2020).
Sri Mulyani pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2019. "Saya sebagai pengurus keuangan negara juga adalah wajib pajak. Saya ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi," ujar Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta.
Menurutnya, contoh teladan harus dimulai dari pejabat pemerintah untuk menujukan kepada masyarakat karena seluruh warga negara merupakan Wajib Pajak (WP).
Ia pun mengaku senang karena Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat negara lainnya telah melaporkan SPT tahunannya. Ia berharap tindakan tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat, terutama wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
Sri Mulyani mengingatkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP yakni Rp54 juta, wajib melaporkan SPT mulai Januari hingga Maret setiap tahunnya.
"Masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi yang pendapatannya diatas Rp54 juta per tahun dalam hal ini mereka wajib sampaikan pajak pembayaran pribadi dan serahkan SPT untuk pendapatan mereka pada 2019," ujarnya.
Sri Mulyani menerangkan laporan wajib pajak orang pribadi semakin tahun semakin meningkat. Ini menggambarkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan kewajiban untuk merawat negara kian meningkat.
Sri Mulyani pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2019. "Saya sebagai pengurus keuangan negara juga adalah wajib pajak. Saya ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi," ujar Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta.
Menurutnya, contoh teladan harus dimulai dari pejabat pemerintah untuk menujukan kepada masyarakat karena seluruh warga negara merupakan Wajib Pajak (WP).
Ia pun mengaku senang karena Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat negara lainnya telah melaporkan SPT tahunannya. Ia berharap tindakan tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat, terutama wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
Sri Mulyani mengingatkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP yakni Rp54 juta, wajib melaporkan SPT mulai Januari hingga Maret setiap tahunnya.
"Masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi yang pendapatannya diatas Rp54 juta per tahun dalam hal ini mereka wajib sampaikan pajak pembayaran pribadi dan serahkan SPT untuk pendapatan mereka pada 2019," ujarnya.
Sri Mulyani menerangkan laporan wajib pajak orang pribadi semakin tahun semakin meningkat. Ini menggambarkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan kewajiban untuk merawat negara kian meningkat.
(ven)