4 Hari Lagi Penutupan Lapor SPT Badan, Pastikan Seluruh Dokumen Beres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020. Deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada 30 April 2021, sehingga wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar empat hari lagi.
“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP dalam akun instagram, Selasa (27/4/2021).
Baca juga:Adaro Tebar Dividen Rp2,08 Triliun, Kakak Erick Thohir Kantongi Lebih dari Rp100 M
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak sepanjang kuartal I tahun ini. Total nilai insentif yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak ini mencapai Rp14,95 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa insentif perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sejumlah Rp615 miliar sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak Rp2,53 triliun sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.
Baca juga:Pesan Terakhir Awak KRI Nanggala ke Istri: Saat Kapal Sudah Menyelam, Berdoalah Sama Allah SWT
Untuk insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun telah dinikmati oleh 63.530 WP, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp1,12 triliun yang sudah dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP. Sedangkan besaran insentif PPh badan sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan sebesar Rp3,42 triliun.
"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan," katanya.
“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP dalam akun instagram, Selasa (27/4/2021).
Baca juga:Adaro Tebar Dividen Rp2,08 Triliun, Kakak Erick Thohir Kantongi Lebih dari Rp100 M
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak sepanjang kuartal I tahun ini. Total nilai insentif yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak ini mencapai Rp14,95 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa insentif perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sejumlah Rp615 miliar sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak Rp2,53 triliun sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.
Baca juga:Pesan Terakhir Awak KRI Nanggala ke Istri: Saat Kapal Sudah Menyelam, Berdoalah Sama Allah SWT
Untuk insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun telah dinikmati oleh 63.530 WP, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp1,12 triliun yang sudah dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP. Sedangkan besaran insentif PPh badan sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan sebesar Rp3,42 triliun.
"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan," katanya.
(uka)