Harga BBM Tak Bisa Langsung Turun Meski Minyak Dunia Anjlok, Ini Jawaban Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Dampak anjloknya harga minyak dunia seharusnya dibarengi dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) oleh badan usaha di pasaran. Namun, harga BBM tidak dapat serta merta diturunkan karena penyesuaiannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Kita punya Kepmen tentang formula harga BBM. Berdasarkan aturan tersebut, ada pertimbangan terkait batasan profit dan lain sebagainya,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut dia, berdasarkan regulasi tersebut penyesuaian harga tidak dapat langsung diturunkan begitu saja. Pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu sebulan ini dengan terus memantau fluktuasi harga minyak dunia.
Pasalnya, pergerakan harga minyak setiap hari bisa berubah. Apabila sesuai perhitungan layak untuk diturunkan maka akan diputuskan dalam sebulan ke depan. “Ini baru sehari-dua hari. Kita lihat nanti dalam waktu sebulan bagaimana dampaknya," tukasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, harga per liter dari sejumlah produk BBM per Maret 2020 di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina, Shell, Total, dan BP adalah sebagai berikut:
Shell
Regular : Rp9.075
Super : Rp9.125
V-Power : Rp9.650
Diesel : Rp10.225
Pertamina
Pertalite : Rp7.650
Pertamax : Rp9.000
Pertamax Turbo : Rp9.850
Dexlite : Rp9.500
Total
Performance 90 : Rp9.075
Performance 92 : Rp9.125
Performance 95 : Rp9.650
Performance Diesel : Rp10.150
BP
BP 90 : Rp9.075
BP 92 : Rp9.125
BP 95 : Rp9.650
BP Diesel : Rp9.525
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Kita punya Kepmen tentang formula harga BBM. Berdasarkan aturan tersebut, ada pertimbangan terkait batasan profit dan lain sebagainya,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut dia, berdasarkan regulasi tersebut penyesuaian harga tidak dapat langsung diturunkan begitu saja. Pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu sebulan ini dengan terus memantau fluktuasi harga minyak dunia.
Pasalnya, pergerakan harga minyak setiap hari bisa berubah. Apabila sesuai perhitungan layak untuk diturunkan maka akan diputuskan dalam sebulan ke depan. “Ini baru sehari-dua hari. Kita lihat nanti dalam waktu sebulan bagaimana dampaknya," tukasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, harga per liter dari sejumlah produk BBM per Maret 2020 di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina, Shell, Total, dan BP adalah sebagai berikut:
Shell
Regular : Rp9.075
Super : Rp9.125
V-Power : Rp9.650
Diesel : Rp10.225
Pertamina
Pertalite : Rp7.650
Pertamax : Rp9.000
Pertamax Turbo : Rp9.850
Dexlite : Rp9.500
Total
Performance 90 : Rp9.075
Performance 92 : Rp9.125
Performance 95 : Rp9.650
Performance Diesel : Rp10.150
BP
BP 90 : Rp9.075
BP 92 : Rp9.125
BP 95 : Rp9.650
BP Diesel : Rp9.525
(ind)