Minimalkan Dampak Corona, Kucuran Insentif Pajak Berlaku 6 Bulan

Rabu, 11 Maret 2020 - 18:58 WIB
Minimalkan Dampak Corona,...
Minimalkan Dampak Corona, Kucuran Insentif Pajak Berlaku 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai insentif dalam sektor perpajakan yang telah disiapkan pemerintah akan berlaku selama enam bulan ke depan. Adapun keringanan pajak yang diberikan yakni menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan, serta menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk.

"Pada dasarnya untuk paket stimulus fiskal seperti yang saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini akan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Kerek Batas Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar )

Lebih lanjut Ia menerangkan, untuk paket non fiskal juga direncanakan bakal memangkas beberapa aturan untuk menyelesaikan masalah ekspor-impor. Hal ini tidak lain agar impor bahan baku jadi lebih simpel dan mudah. "Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa kementerian seperti apa," jelasnya.

(Baca Juga: Tebar Insentif Pajak untuk Menangkis Dampak Corona ke Ekonomi )

Sambung Menkeu mengutarakan desain insentif sejatinya sudah siap, hanya saja masih menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tentang dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja. Meski Kementerian Keuangan sudah siap, namun terang dia perlu strategi yang matang dalam menjalankan kebijakan ini.

"Sudah dibahas dengan Pak Menko (Airlangga Hartarto) nanti yang menyampaikan. Timeline nanti diusahakan untuk ratas dengan Presiden kalau bisa minggu ini sehingga bisa diumumkan. Pada dasarnya membantu Pak Agus (Gumiwang) dan Mendag supaya dia sibuk lagi," ungkap mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Insentif Pajak Diperpanjang...
Insentif Pajak Diperpanjang sampai Semester I 2022, Ini Rinciannya
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
389 Ribu Wajib Pajak...
389 Ribu Wajib Pajak Ajukan Insentif Fiskal Covid-19
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
4 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
4 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
5 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
5 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
5 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
5 jam yang lalu
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved