Minimalkan Dampak Corona, Kucuran Insentif Pajak Berlaku 6 Bulan

Rabu, 11 Maret 2020 - 18:58 WIB
Minimalkan Dampak Corona, Kucuran Insentif Pajak Berlaku 6 Bulan
Minimalkan Dampak Corona, Kucuran Insentif Pajak Berlaku 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai insentif dalam sektor perpajakan yang telah disiapkan pemerintah akan berlaku selama enam bulan ke depan. Adapun keringanan pajak yang diberikan yakni menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan, serta menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk.

"Pada dasarnya untuk paket stimulus fiskal seperti yang saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini akan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Kerek Batas Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar)

Lebih lanjut Ia menerangkan, untuk paket non fiskal juga direncanakan bakal memangkas beberapa aturan untuk menyelesaikan masalah ekspor-impor. Hal ini tidak lain agar impor bahan baku jadi lebih simpel dan mudah. "Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa kementerian seperti apa," jelasnya.

(Baca Juga: Tebar Insentif Pajak untuk Menangkis Dampak Corona ke Ekonomi)

Sambung Menkeu mengutarakan desain insentif sejatinya sudah siap, hanya saja masih menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tentang dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja. Meski Kementerian Keuangan sudah siap, namun terang dia perlu strategi yang matang dalam menjalankan kebijakan ini.

"Sudah dibahas dengan Pak Menko (Airlangga Hartarto) nanti yang menyampaikan. Timeline nanti diusahakan untuk ratas dengan Presiden kalau bisa minggu ini sehingga bisa diumumkan. Pada dasarnya membantu Pak Agus (Gumiwang) dan Mendag supaya dia sibuk lagi," ungkap mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5392 seconds (0.1#10.140)