389 Ribu Wajib Pajak Ajukan Insentif Fiskal Covid-19
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:46 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 389.546 Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan pemanfaatan insentif fiskal Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 389.546 Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan pemanfaatan insentif fiskal Covid-19. Insentif itu tercantum dalam PMK 44/2020.
(Baca Juga: Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun )
Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan insentif ini meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), dan pengurangan PPh Pasal 25.
“Update terkait jumlah penerima insentif terhitung sampai 24 Juni 2020 pukul 20.00 WIB,” ujar Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa dalam media briefing di Jakarta pada Kamis (25/6/2020).
Ia menuturkan, dari jumlah itu terdapat 93% atau 360.818 permohonan yang disetujui dan 7% atau 28.728 ditolak. Adapun permohonan ditolak karena sektor usaha tidak memenuhi kriteria PMK atau belum sampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
(Baca Juga: Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun )
Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan insentif ini meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), dan pengurangan PPh Pasal 25.
“Update terkait jumlah penerima insentif terhitung sampai 24 Juni 2020 pukul 20.00 WIB,” ujar Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa dalam media briefing di Jakarta pada Kamis (25/6/2020).
Ia menuturkan, dari jumlah itu terdapat 93% atau 360.818 permohonan yang disetujui dan 7% atau 28.728 ditolak. Adapun permohonan ditolak karena sektor usaha tidak memenuhi kriteria PMK atau belum sampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Lihat Juga :