Soal Blok Rokan, Chevron Dinilai Tidak Patuh Aturan ESDM

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:22 WIB
Soal Blok Rokan, Chevron...
Soal Blok Rokan, Chevron Dinilai Tidak Patuh Aturan ESDM
A A A
JAKARTA - Chevron dinilai sengaja tidak berinvestasi dalam pengeboran di Blok Rokan, dimana hal itu diduga berkontribusi terhadap penurunan angka produksi yang signifikan dan bahkan merugikan Negara. Menurut Energi Watch Indonesia (EWI), keengganan Chevron berinvestasi pengeboran, membuat produksi minyak di Blok Rokan terus merosot.

“SKK Migas harus memberi sanksi karena Chevron diduga tidak melaksanakan Permen ESDM 27 Tahun 2017 dan perubahannya sehingga laju produksi Blok Rokan terus merosot,” kata Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean dalam keterangan tertulis di Jakarta hari ini.

Penurunan angka laju produksi tersebut cukup signifikan dan sangat berpengaruh terhadap target lifting pemerintah dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Kondisi tersebut, lanjutnya, secara kasat mata sangat merugikan keuangan negara karena pendapatan negara akan menurun.

Faktor kesengajaan tersebut, menurut Ferdinand diduga merupakan bentuk ketidakpatuhan Chevron terhadap aturan. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2017, misalnya, mengatakan bahwa kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi sampai berakhirnya kontrak kerja sama.

Sedangkan pada ayat 2, lanjut dia dikatakan bahwa dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud ayat 1, kontraktor wajib melakukan investasi di wilayah kerja. Dan semua biaya investasi tersebut akan diganti oleh Pemerintah melalui mekanisme cost recovery. “Chevron diduga tidak patuh terhadap ketentuan dan mengakibatkan kerugian jutaan dolar bagi Negara,” tegas Ferdinand.

Ketidakpatuhan Chevron, memang membuat laju produksi Blok Rokan terus merosot. Bahkan, lanjutnya, diperkirakan bisa menyentuh angka 160 ribuan barel per hari dari rata-rata sebelumnya 220 ribu-230 ribu barel perhari.

Ketidakpatuhan terhadap aturan itu, menurut Ferdinand bisa diganjar denda. Pasalnya, Chevron dengan sengaja tidak mau melakukan investasi dan tidak mau menjaga laju produksi. “Saya pikir sangat terbuka peluangnya untuk menuntut Chevron secara hukum,” katanya.

Dalam konteks itu, Ia meminta ketegasan SKK Migas untuk menjaga kehormatan negara sebagai pemilik sah sumber daya alam di Blok Rokan. bangsa, lanjut dia, Indonesia tidak boleh didikte Chevron. SKK Migas harus tegas dan memberi sanksi kepada Chevron yang tidak patuh terhadap aturan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibuat melalui UU, PP, dan Permen. “Tidak boleh ada perusahaan asing yang melecehkan aturan yang dibuat oleh pemerintah,” lanjutnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7915 seconds (0.1#10.140)