Pakar Hukum: Transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Jangan Menyisakan Masalah
Kamis, 01 April 2021 - 21:47 WIB
loading...
Pakar hukum mengingatkan, proses transisi pengelolaan blok Rokan dari Chevron ke Pertamina harus mulus tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng mengatakan, proses transisi pengelolaan blok Rokan dari Chevron ke Pertamina harus mulus tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Untuk itu, semua keraguan hukum terkait pengelolaan Blok Rokan harus dituntaskan dan harus jelas agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari.
"Semua harus dijelaskan dan kuat secara hukum. Karena kalau ada apa-apa, arbitrase akan melihat ke isi kontrak," ujarnya dalam webinar bertajuk "Transisi Blok Rokan : Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan Forum Diskusi dan Ekonomi Politik.
Baca Juga: PLN dan Pertamina Gandengan di Blok Rokan, Tepat dan Strategis
Menurut dia, ada beberapa pertanyaan hukum terkait Blok Rokan. Salah satunya terkait lahan negara yang dipakai sebagai lokasi pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak usaha Chevron sekaligus pemasok listrik ke Blok Rokan beberapa tahun terakhir. "Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," ujarnya
Penyelesaian isu terkait lahan, karena ada kabar MCTN akan menjual pembangkit tersebut melalui tender. Jika tender benar-benar akan diselenggarakan, maka negara sebagai pemilik lahan harus dilibatkan dan dimintai persetujuan. Ia juga mengatakan, secara hukum Pertamina tidak dapat memutuskan apakah daerah bisa terlibat dalam pengelolaan Blok Rokan. Keputusan itu ada di tangan pemerintah pusat sebagai pemilik Blok Rokan.
"Semua harus dijelaskan dan kuat secara hukum. Karena kalau ada apa-apa, arbitrase akan melihat ke isi kontrak," ujarnya dalam webinar bertajuk "Transisi Blok Rokan : Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan Forum Diskusi dan Ekonomi Politik.
Baca Juga: PLN dan Pertamina Gandengan di Blok Rokan, Tepat dan Strategis
Menurut dia, ada beberapa pertanyaan hukum terkait Blok Rokan. Salah satunya terkait lahan negara yang dipakai sebagai lokasi pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak usaha Chevron sekaligus pemasok listrik ke Blok Rokan beberapa tahun terakhir. "Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," ujarnya
Penyelesaian isu terkait lahan, karena ada kabar MCTN akan menjual pembangkit tersebut melalui tender. Jika tender benar-benar akan diselenggarakan, maka negara sebagai pemilik lahan harus dilibatkan dan dimintai persetujuan. Ia juga mengatakan, secara hukum Pertamina tidak dapat memutuskan apakah daerah bisa terlibat dalam pengelolaan Blok Rokan. Keputusan itu ada di tangan pemerintah pusat sebagai pemilik Blok Rokan.
Lihat Juga :