OJK Berikan Syarat Perusahaan Leasing untuk Sita Kendaraan

Kamis, 12 Maret 2020 - 02:12 WIB
OJK Berikan Syarat Perusahaan...
OJK Berikan Syarat Perusahaan Leasing untuk Sita Kendaraan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bukan berarti seluruh proses penarikan obyek findusia atau agunan kredit nasabah harus melalui proses pengadilan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan, menerangkan bahwa kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa menarik obyek jaminan fidusia jika memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Putusan MK tersebut tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Bambang menjelaskan, perusahaan pembiayaan tetap dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera janji atau wanprestasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau kredit.

Dia melanjutkan OJK akan melakukan penilaian atas hal ini kepada masing-masing perusahaan tersebut mengapa perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat melakukan penyaluran ke sektor produktif.

"Perusahaan juga harus melaksanakan prosedur penagihan yang dilakukan kepada debitur dan tidak langsung melakukan eksekusi penarikan kendaraan jaminan tanpa melewati serangkaian prosedur penagihan yang telah ditetapkan seperti pemberian surat peringatan dan lainnya," katanya.

Bambang menambahkan OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap industri pembiayaan untuk terus tumbuh secara sehat dan kredibel, serta memiliki daya tahan terhadap krisis.

"Industri pembiayaan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan piutang pembiayaan dan penyediaan aspek perlindungan konsumen. Sehingga dengan sendirinya akan tercipta market confidence terhadap industri pembiayaan yang dapat berdampak pada pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Industri Pembiayaan...
Pelaku Industri Pembiayaan yang Sehat Diprediksi Tersisa 70%, Sisanya Sekarat
Gawat! Banyak Perusahaan...
Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya
OJK Catat Restrukturisasi...
OJK Catat Restrukturisasi Nasabah Leasing Capai Rp44,61 Triliun
OJK Catat Restrukturisasi...
OJK Catat Restrukturisasi Pinjaman Leasing Capai Rp121,92 Triliun
Peringatan OJK, Waspadai...
Peringatan OJK, Waspadai Kondisi Perusahaan Pembiayaan
Bos OJK Minta Dukungan...
Bos OJK Minta Dukungan Perusahaan Keuangan Global Pulihkan Ekonomi Indonesia
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
40 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
2 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved