OJK Berikan Syarat Perusahaan Leasing untuk Sita Kendaraan

Kamis, 12 Maret 2020 - 02:12 WIB
OJK Berikan Syarat Perusahaan...
OJK Berikan Syarat Perusahaan Leasing untuk Sita Kendaraan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bukan berarti seluruh proses penarikan obyek findusia atau agunan kredit nasabah harus melalui proses pengadilan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan, menerangkan bahwa kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa menarik obyek jaminan fidusia jika memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Putusan MK tersebut tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Bambang menjelaskan, perusahaan pembiayaan tetap dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera janji atau wanprestasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau kredit.

Dia melanjutkan OJK akan melakukan penilaian atas hal ini kepada masing-masing perusahaan tersebut mengapa perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat melakukan penyaluran ke sektor produktif.

"Perusahaan juga harus melaksanakan prosedur penagihan yang dilakukan kepada debitur dan tidak langsung melakukan eksekusi penarikan kendaraan jaminan tanpa melewati serangkaian prosedur penagihan yang telah ditetapkan seperti pemberian surat peringatan dan lainnya," katanya.

Bambang menambahkan OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap industri pembiayaan untuk terus tumbuh secara sehat dan kredibel, serta memiliki daya tahan terhadap krisis.

"Industri pembiayaan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan piutang pembiayaan dan penyediaan aspek perlindungan konsumen. Sehingga dengan sendirinya akan tercipta market confidence terhadap industri pembiayaan yang dapat berdampak pada pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2558 seconds (0.1#10.140)