Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Obat dan Alat Kesehatan

Jum'at, 13 Maret 2020 - 21:27 WIB
Sri Mulyani Bebaskan...
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Obat dan Alat Kesehatan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan bea masuk untuk semua impor alat kesehatan dan obat-obatan yang berkaitan dengan pandemi virus corona.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK 04/2019 tentang Pembebasan bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

"Pembebasan bea masuk impor alat kesehatan dan obat-obatan ini karena kita concern ingin mempercepat penanganan wabah corona yang sudah masuk ke Indonesia. Saya tegaskan, fasilitas-fasilitas yang kami berikan terutama terkait pandemi corona," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia menambahkan aturan ini juga berlaku bagi barang-barang medis yang berasal dari hibah. "Juga berbagai impor hibah, karena banyak negara lain berikan hibah atau test kits, kita berikan fasilitasi pembebasan bea masuk," katanya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk bagi perusahaan yang akan mengimpor bahan penelitian dan pengembangan untuk membuat antivirus corona.

"Kita juga beri fasilitas pembebasan impor bahan penelitian dan pengembangan untuk buat antivirus baik perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga, seperti BUMN juga dan pengusaha farmasi untuk penelitian antivirus Covid-19," jelasnya.

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp1 triliun ke Kementerian Kesehatan untuk menanggulangi dan mencegah mewabahnya virus corona di Indonesia. Anggaran ini diberikan untuk memenuhi sarana dan prasarana Rumah Sakit (RS) rujukan khusus virus corona hingga melakukan edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7298 seconds (0.1#10.140)