Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas Bea Cukai, data penerbangan mengungkapkan, barang Brompton ini merupakan barang rombongan dari Sri Mulyani.
"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan (Sri Mulyani), melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," ujarnya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Kata dia, jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang. Maka itu, impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.
“Barang tersebut akhirnya dicegah karena perizinan tak terpenuhi. Barang saat ini berada dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta,” jelasnya. ( Baca juga:Hati-hati, Jenis-Jenis Perbuatan Dzalim yang Tak Sadar Sering Dilakukan )
Baca Juga:
Syarif menyebut, status barang adalah barang yang dikuasai negara pada September 2020. Selanjutnya, ditetapkan menjadi barang milik negara pada 11 Februari 2021.
"Barang itu saat ini berada dalam oengawasan KPU BC Soetta," tandasnya.
(uka)