Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kenakan Tarif Berlapis untuk Baju Impor

Selasa, 16 November 2021 - 17:46 WIB
loading...
Lindungi Industri Lokal,...
Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian. Aturan ini berlaku efektif mulai 12 November 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Harap Insentif PPnBM Tumbuhkan Industri Otomotif Double Digit

Hal ini berarti, pakaian impor tidak hanya dikenakan pajak saja, tetapi juga bea masuk. Ini bisa menyebabkan harga pakaian impor berpotensi lebih mahal dibandingkan sebelumnya karena dikenakan tarif berlapis.

Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan untuk terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. PMK ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor.

Untuk tarif bea masuk yang dikenakan beragam sesuai dengan jenis dan tahunnya. Untuk tahun pertama tarifnya ditetapkan mulai dari Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembebasan Bea Masuk...
Pembebasan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Berlaku 6 Bulan
Darurat, Pemerintah...
Darurat, Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen
Pemerintah Bidik Dampak...
Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Haikal Hasan Pastikan...
Haikal Hasan Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Berlabel Halal
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Ibadah hingga Bantuan Bencana, Catat Syaratnya
Pedagang Pakaian Bekas...
Pedagang Pakaian Bekas Blak-blakan: Memang Kami Salah, Selama Ini Beli dari Cukong
Jeans dan Kaos Dilarang?...
Jeans dan Kaos Dilarang? Ini Aturan Berpakaian saat UTBK 2026
Prabowo Izinkan 125.000...
Prabowo Izinkan 125.000 Baju Reject Batal Ekspor Disalurkan untuk Korban Bencana
Berpakaian Terbaik di...
Berpakaian Terbaik di Hari Jumat, Sunnah yang Pahalanya Luar Biasa
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved