Aprindo: Stimulus Pemerintah Belum Sentuh Sektor Riil di Hilir
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi yang meliputi stimulus fiskal dan nonfiskal untuk mengatasi dampak virus corona (Covid-19).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, kebijakan pemerintah mengenai Covid-19 belum sama sekali menyentuh sektor riil di hilir pada bidang perdagangan ritel modern.
Padahal sektor hilir (sektor perdagangan di ritel modern) adalah sektor padat karya yang memiliki peran strategis sebagai tempat konsumsi bagi seluruh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan non pangan.
"Kami apresiasi pemerintah telah mengantisipasi dengan sigap dan cepat dengan mengeluarkan kebijakan fiskal bagi industri hulu. Tetapi kami belum melihat kebijakan pemerintah yang dikeluarkan merambah pada sektor riil di hilir," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Roy berharap sektor hilir pada ritel modern mendapatkan level playing field yang sama seperti sektor hulu manufaktur yang mendapatkan guyuran kebijakan fiskal berupa pemotongan pajak seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Badan dan Karyawan, Penangguhan PPh 22 dan 25 selama enam bulan ke depan.
Selain kebijakan fiskal yang diharapkan berlaku pada sektor hilir di perdagangan ritel modern, dapat pula dijadikan alternatif antara lain melalui relaksasi atau insentif pengurangan biaya operasional di ritel modern antara lain diskon tarif listrik yang masih tinggi maupun pemotongan retribusi & pajak daerah.
"Ini mengingat berkurangnya kunjungan konsumen domestik ke ritel modern yang sudah terjadi karena menghindari keramaian maupun tergerus nya kedatangan wisatawan mancanegara yang umumnya gemar berbelanja produk-produk lokal di ritel modern," jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, kebijakan pemerintah mengenai Covid-19 belum sama sekali menyentuh sektor riil di hilir pada bidang perdagangan ritel modern.
Padahal sektor hilir (sektor perdagangan di ritel modern) adalah sektor padat karya yang memiliki peran strategis sebagai tempat konsumsi bagi seluruh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan non pangan.
"Kami apresiasi pemerintah telah mengantisipasi dengan sigap dan cepat dengan mengeluarkan kebijakan fiskal bagi industri hulu. Tetapi kami belum melihat kebijakan pemerintah yang dikeluarkan merambah pada sektor riil di hilir," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Roy berharap sektor hilir pada ritel modern mendapatkan level playing field yang sama seperti sektor hulu manufaktur yang mendapatkan guyuran kebijakan fiskal berupa pemotongan pajak seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Badan dan Karyawan, Penangguhan PPh 22 dan 25 selama enam bulan ke depan.
Selain kebijakan fiskal yang diharapkan berlaku pada sektor hilir di perdagangan ritel modern, dapat pula dijadikan alternatif antara lain melalui relaksasi atau insentif pengurangan biaya operasional di ritel modern antara lain diskon tarif listrik yang masih tinggi maupun pemotongan retribusi & pajak daerah.
"Ini mengingat berkurangnya kunjungan konsumen domestik ke ritel modern yang sudah terjadi karena menghindari keramaian maupun tergerus nya kedatangan wisatawan mancanegara yang umumnya gemar berbelanja produk-produk lokal di ritel modern," jelasnya.
(ind)