Mulai Kebijakan Isolasi, 70 Persen Pegawai OJK Kerja dari Rumah

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:07 WIB
Mulai Kebijakan Isolasi,...
Mulai Kebijakan Isolasi, 70 Persen Pegawai OJK Kerja dari Rumah
A A A
JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan sebagian besar pegawainya untuk mulai bekerja dari rumah, mengantisipasi penjangkitan virus corona (Covid-19). Sementara yang masih bekerja di kantor pun diperpendek jam kerjanya.

"Sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi," ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik
OJK Anton Prabowo di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Untuk pegawai yang masih bekerja di kantor, jelas Anton, hal itu adalah untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan. Pegawai OJK yang masuk kantor, tegas dia, diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan jam kerjanya diperpendek.

"Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua," tutupnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)