OJK Cabut Izin BPR Sekar

Rabu, 18 Maret 2020 - 16:01 WIB
OJK Cabut Izin BPR Sekar
OJK Cabut Izin BPR Sekar
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, Selasa (17/3) lalu mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar yang beralamat di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPR Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Sekar sejak 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4% dan tingkat kesehatan tergolong Tidak Sehat.

Kondisi keuangan BPR Sekar memburuk disebabkan penyaluran kredit menyimpang dari ketentuan perbankan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham Pengendali agar BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR Tumbang, Kali Ini...
BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sempat Tak Sehat, OJK...
Sempat Tak Sehat, OJK Kini Awasi Ketat Operasional BPR BKK Jateng
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Baru Awal Tahun 2026,...
Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Bank Bangkrut Sepanjang...
Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Ada Bank Bangkrut di...
Ada Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024, OJK Resmi Cabut Izin BPRS Mojo Artho
Berita Terkini
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
13 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
30 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Presiden Jokowi...
3 Alasan Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved