Jamin Ketersediaan, Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

Kamis, 19 Maret 2020 - 09:43 WIB
Jamin Ketersediaan,...
Jamin Ketersediaan, Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan maklumat melarang ekspor masker dan antiseptik hingga 30 Juni 2020. Pelarangan ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Menteri Perdagangan, Agus Supramanto, mengatakan pelarangan masker ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan masker dan antiseptik di dalam negeri.

"Ini berkaitan keterjaminan masker di dalam negeri. Lalu menyikapi perkembangan virus corona yang mengganggu perkembangan ekonomi, masyarakat perlu tetap tenang tidak panic buying, sama-sama harus menjaga lingkungan masing-masing agar tetap kondusif dan optimis," ujar Agus di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, pemerintah akan melibatkan aparat untuk melakukan pengawasan.

"Misalnya kita libatkan bea cukai juga Kemendag sendiri," katanya.

Agus Suparmanto pun mengimbau kepada para produsen masker, antiseptik, dan alat pelindung diri, supaya meningkatkan produksinya.

"Produksi atau suplai alat-alat itu akan ditingkatkan sesuai maksimal kapasitas pabrik sendiri atau dari produsennya," jelasnya.

Meski melarang ekspor masker dan antiseptik, namun Mendag tidak melarang impor beragam kebutuhan tersebut. Terutama dalam kondisi genting, ketika produksi di dalam negeri tidak cukup.

"Kita akan mempermudah (pelaku usaha) impor barang-barang itu. Memang permintaan impor (ada) terutama terkait masker karena produksinya terbatas, demand ada, kita mudahkan prosesnya secepat mungkin," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Veri Anggrijono, menambahkan terkait pengawasan terhadap perdagangan masker terus dilakukan. Sebab masker dibutuhkan masyarakat demi mencegah penularan virus corona.

Dia pun juga sudah mengundang importir, distributor, serta produsen di dalam negeri.

"Kita minta (mereka) enggak menaikkan harga, kalau masih ditemukan, kami akan beri sanksi administratif, peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan izin," lanjutnya.

Bersama Polri, lanjutnya, Kemendag siap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha masker, antiseptik, serta alat pelindung diri. "Sejalan dengan Permendag yang sudah terbit, kami lakukan pengawasan perdagangan luar negeri," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)