Jamin Ketersediaan, Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

Kamis, 19 Maret 2020 - 09:43 WIB
Jamin Ketersediaan,...
Jamin Ketersediaan, Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan maklumat melarang ekspor masker dan antiseptik hingga 30 Juni 2020. Pelarangan ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Menteri Perdagangan, Agus Supramanto, mengatakan pelarangan masker ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan masker dan antiseptik di dalam negeri.

"Ini berkaitan keterjaminan masker di dalam negeri. Lalu menyikapi perkembangan virus corona yang mengganggu perkembangan ekonomi, masyarakat perlu tetap tenang tidak panic buying, sama-sama harus menjaga lingkungan masing-masing agar tetap kondusif dan optimis," ujar Agus di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, pemerintah akan melibatkan aparat untuk melakukan pengawasan.

"Misalnya kita libatkan bea cukai juga Kemendag sendiri," katanya.

Agus Suparmanto pun mengimbau kepada para produsen masker, antiseptik, dan alat pelindung diri, supaya meningkatkan produksinya.

"Produksi atau suplai alat-alat itu akan ditingkatkan sesuai maksimal kapasitas pabrik sendiri atau dari produsennya," jelasnya.

Meski melarang ekspor masker dan antiseptik, namun Mendag tidak melarang impor beragam kebutuhan tersebut. Terutama dalam kondisi genting, ketika produksi di dalam negeri tidak cukup.

"Kita akan mempermudah (pelaku usaha) impor barang-barang itu. Memang permintaan impor (ada) terutama terkait masker karena produksinya terbatas, demand ada, kita mudahkan prosesnya secepat mungkin," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Veri Anggrijono, menambahkan terkait pengawasan terhadap perdagangan masker terus dilakukan. Sebab masker dibutuhkan masyarakat demi mencegah penularan virus corona.

Dia pun juga sudah mengundang importir, distributor, serta produsen di dalam negeri.

"Kita minta (mereka) enggak menaikkan harga, kalau masih ditemukan, kami akan beri sanksi administratif, peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan izin," lanjutnya.

Bersama Polri, lanjutnya, Kemendag siap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha masker, antiseptik, serta alat pelindung diri. "Sejalan dengan Permendag yang sudah terbit, kami lakukan pengawasan perdagangan luar negeri," ujarnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alternatif Masker N95,...
Alternatif Masker N95, RS di Toronto Gunakan Masker Snorkeling
Begini Panduan Memakai...
Begini Panduan Memakai Masker yang Tepat Menurut Dokter Reisa
Jadikan Thong Sebagai...
Jadikan Thong Sebagai Masker, Miliarder John McAfee 'Ditangkap'
Ini Dia Masker Paling...
Ini Dia Masker Paling Mahal di Dunia
Tanpa Masker, Peluang...
Tanpa Masker, Peluang Penularan Covid Bisa 75 Persen
Ingin Hidup Bebas, Republik...
Ingin Hidup Bebas, Republik Dominika Cabut Semua Aturan COVID-19
Berita Terkini
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
18 menit yang lalu
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
1 jam yang lalu
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
2 jam yang lalu
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
3 jam yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved