Jamin Ketersediaan, Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

Kamis, 19 Maret 2020 - 09:43 WIB
Jamin Ketersediaan,...
Jamin Ketersediaan, Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan maklumat melarang ekspor masker dan antiseptik hingga 30 Juni 2020. Pelarangan ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Menteri Perdagangan, Agus Supramanto, mengatakan pelarangan masker ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan masker dan antiseptik di dalam negeri.

"Ini berkaitan keterjaminan masker di dalam negeri. Lalu menyikapi perkembangan virus corona yang mengganggu perkembangan ekonomi, masyarakat perlu tetap tenang tidak panic buying, sama-sama harus menjaga lingkungan masing-masing agar tetap kondusif dan optimis," ujar Agus di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, pemerintah akan melibatkan aparat untuk melakukan pengawasan.

"Misalnya kita libatkan bea cukai juga Kemendag sendiri," katanya.

Agus Suparmanto pun mengimbau kepada para produsen masker, antiseptik, dan alat pelindung diri, supaya meningkatkan produksinya.

"Produksi atau suplai alat-alat itu akan ditingkatkan sesuai maksimal kapasitas pabrik sendiri atau dari produsennya," jelasnya.

Meski melarang ekspor masker dan antiseptik, namun Mendag tidak melarang impor beragam kebutuhan tersebut. Terutama dalam kondisi genting, ketika produksi di dalam negeri tidak cukup.

"Kita akan mempermudah (pelaku usaha) impor barang-barang itu. Memang permintaan impor (ada) terutama terkait masker karena produksinya terbatas, demand ada, kita mudahkan prosesnya secepat mungkin," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Veri Anggrijono, menambahkan terkait pengawasan terhadap perdagangan masker terus dilakukan. Sebab masker dibutuhkan masyarakat demi mencegah penularan virus corona.

Dia pun juga sudah mengundang importir, distributor, serta produsen di dalam negeri.

"Kita minta (mereka) enggak menaikkan harga, kalau masih ditemukan, kami akan beri sanksi administratif, peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan izin," lanjutnya.

Bersama Polri, lanjutnya, Kemendag siap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha masker, antiseptik, serta alat pelindung diri. "Sejalan dengan Permendag yang sudah terbit, kami lakukan pengawasan perdagangan luar negeri," ujarnya.
(ven)
Berita Terkait
Alternatif Masker N95,...
Alternatif Masker N95, RS di Toronto Gunakan Masker Snorkeling
Begini Panduan Memakai...
Begini Panduan Memakai Masker yang Tepat Menurut Dokter Reisa
Tanpa Masker, Peluang...
Tanpa Masker, Peluang Penularan Covid Bisa 75 Persen
Ini Dia Masker Paling...
Ini Dia Masker Paling Mahal di Dunia
Jadikan Thong Sebagai...
Jadikan Thong Sebagai Masker, Miliarder John McAfee 'Ditangkap'
Ingin Hidup Bebas, Republik...
Ingin Hidup Bebas, Republik Dominika Cabut Semua Aturan COVID-19
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
7 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
7 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
8 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
9 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
9 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
10 jam yang lalu
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved