Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penutupan Rute Penerbangan Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kmenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan tidak ada penutupan penerbangan ke negara selain dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Mainland China yang telah diterapkan sejak 5 Febuari 2020.
"Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke RRT ( Mainland China),” ujar Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta.
Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke RRT akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang sehubungan dengan pandemic Covid-19 yang akan diterapkan mulai besok, 20 Maret 2020.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC). Bagi para penumpang yang dalam empat belas (14) hari memiliki riwayat mengunjungi negara RRT, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spayol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Novie yang juga Ketua Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait beserta anggota FAL lainnya untuk memastikan agar kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersama dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder penerbangan yang bergabung dalam Komite FAL akan terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi udara," jelasnya.
"Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke RRT ( Mainland China),” ujar Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta.
Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke RRT akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang sehubungan dengan pandemic Covid-19 yang akan diterapkan mulai besok, 20 Maret 2020.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC). Bagi para penumpang yang dalam empat belas (14) hari memiliki riwayat mengunjungi negara RRT, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spayol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Novie yang juga Ketua Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait beserta anggota FAL lainnya untuk memastikan agar kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersama dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder penerbangan yang bergabung dalam Komite FAL akan terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi udara," jelasnya.
(akr)