4 Kebijakan Lanjutan Redam Dampak Corona ke Ekonomi Nasional

Jum'at, 20 Maret 2020 - 18:22 WIB
4 Kebijakan Lanjutan...
4 Kebijakan Lanjutan Redam Dampak Corona ke Ekonomi Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak dari wabah COVID-19 ke ekonomi. Pasalnya, Wabah COVID-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan, baik nasional maupun perekonomian global.

Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada empat kebijakan lanjutan tersebut.

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," terang Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19, di antaranya: (i) Proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.

Lalu proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan Proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. "Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020,” katanya.

Keempat, Soft Launching Program Kartu Prakerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.

Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, berbagai langkah kebijakan pun telah ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah telah mengeluarkan Stimulus I dan II. Peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan menteri dan lain-lain sedang diselesaikan.

Sementara OJK telah menerbitkan Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat COVID-19.

Pasar modal memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk efektivitas kebijakan ini, maka emiten tetap mendapatkan fasilitas pengurang pajak 5% walaupun public float sahamnya kurang dari 40%.

Kemudian BI juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang. "Lalu untuk ketersediaan pangan dan bahan pokok, Pemerintah menjamin stok, kelancaran pasokan, distribusi dan stabilitas harga atas pangan dan bahan pokok. Terutama ketersediaan 11 bahan pangan pokok," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Resmi! Pemerintah Beri...
Resmi! Pemerintah Beri 5 Paket Insentif Ekonomi, Ada Subsidi Upah hingga Diskon Tarif Tol
Pemerintah Batal Kasih...
Pemerintah Batal Kasih Diskon Tarif Listrik, Ternyata Ini Sebabnya
BLT, KUR, Bebas Pajak...
BLT, KUR, Bebas Pajak dan Insentif Properti Jadi Jurus Pemerintah Usai Ekonomi Melambat
6 Paket Stimulus Ekonomi...
6 Paket Stimulus Ekonomi di Triwulan II Diyakini Jaga Ekonomi Tumbuh 5%
6 Paket Stimulus Ekonomi...
6 Paket Stimulus Ekonomi Siap Meluncur: Diskon Tarif Listrik 50% hingga Subsidi Upah
Kabar Baik, Bansos Rp200...
Kabar Baik, Bansos Rp200 Ribu dan Beras 20 Kg untuk Masyarakat Miskin Segera Cair
Berita Terkini
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
38 menit yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
1 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
1 jam yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
2 jam yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
2 jam yang lalu
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
3 jam yang lalu
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved