Rajin Lakukan Penindakan, Bea Cukai Sigap Berantas Barang Ilegal

Jum'at, 20 Maret 2020 - 19:36 WIB
Rajin Lakukan Penindakan,...
Rajin Lakukan Penindakan, Bea Cukai Sigap Berantas Barang Ilegal
A A A
JAKARTA - Memiliki tugas untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai secara aktif terus melakukan penindakan di berbagai daerah. Selain untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, Bea Cukai juga berupaya memastikan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum dan perpajakan tidak dirugikan dengan beredarnya barang ilegal.

Pada, 12 Maret 2020, Bea Cukai Kediri menggandeng Pemerintah Kota Kediri mengadakan operasi gabungan untuk menyisir toko-toko kelontong yang menjual rokok di Kota Kediri. “Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 410 bungkus tembakau iris yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti kami lakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Suryana, Kepala Kantor Bea Cuka Kediri.

“Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta imbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” tambah Suryana.

Pada 10 Maret 2020, Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal. Tidak hanya mengamankan satu tempat melainkan lima tempat dalam satu hari. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan masyarakat yang menginformasikan adanya praktik produksi rokok ilegal di wilayah Jepara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, memberikan keterangan terkait penindakan tersebut. “Petugas kami telah melakukan lima penindakan rokok ilegal dalam satu hari. Dari lima penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 344.360 batang rokok ilegal,” ungkap Gatot. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp352.163.000,00 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp213.214.505,00.

Hanya berselang sehari, Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan 369.200 batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan pada Rabu (10/3/2020) di wilayah Jepara. Penindakan dilakukan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dam pengepakan rokok ilegal yang beralamat di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan total barang bukti berupa batangan rokok dan rokok siap edar, dan alat pemanas dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp158.508.000,00. Selain itu, tim juga berhasil menemukan tiga buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut. Dari penindakan ini, tim berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp92.201.928,00.

Beralih ke wilayah barat Indonesia, tim reaksi cepat Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas di Medan pada Minggu, 8 Maret 2020. Sebanyak 19 karton rokok ilegal dan 71 bale barang bekas berhasil diamankan saat sedang dibongkar ke sebuah gedung ekpedisi di daerah Medan Denai.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat truk yang dikemudikan tersangka berinisial TIS tengah membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ, serta memindahkan rokok ilegal ke sebuah minibus yang dikemudikan tersangka berinisial (NH). Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 190.000 batang rokok ilegal dan 40 bale tas bekas.

Tidak lama berselang, tim juga mengamankan sebuah truk lainnya yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama. Dari truk yang dikemudikan pelaku berinisial (TS) ini berhasil diamankan 27 bale tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bale payung bekas.

Dua pekan sebelumnya, 26 Februari 2020, tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kualatanjung Bea Cukai Teluk Nibung yang bersinergi dengan Pomdan I Bukit Barisan, juga menggagalkan upaya pengiriman 56 bale pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjungbalai Asahan ke beberapa kota di Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu jalan Lintas Timur Sumatera, Kisaran, dan di sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

“Penangkapan pertama di Kisaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 9009 CL yang dikemudikan SS dan K, serta Mitsubishi L300 lainnya bernomor polisi BK 9648 YG yang dikemudikan SA dan D. Dari dua mobil yang diperkirakan mengangkut pakaian bekas dari pemasok yang sama ini diperoleh keterangan lokasi gudang penyimpanan pemasok,” ujar Oza.

Atas dasar informasi tersebut pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB tim bergerak menuju ke sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan. Pada saat dilakukan penggrebekan, terdapat empat orang berinisial S alias A, W, TN dan K yang tengah melakukan pemuatan 12 bale pakaian bekas ke sebuah bus antarkota. Selain menyita pakaian bekas, tim juga mengamankan beberapa buku catatan pengiriman.

Terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal, para pelaku dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-8 tahun, dan denda senilai 10- 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sedangkan terhadap para penyelundup pakaian bekas dapat dipidana berdasarkan UU nNmor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun dan/atau denda antara Rp100-500 juta.

Di wilayah timur Indonesia, Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Bea Cukai Maluku melakukan penindakan minuman keras ilegal. Tercatat sampai dengan bulan Februari telah melakukan penindakan di tiga tempat pengusaha barang kena cukai (BKC).

Perusahaan tersebut ditindak dikarenakan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) tidak melakukan Pencatatan yang melanggar Pasal 16 ayat 2 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan barang bukti berupa 44 Botol minuman keras golongan B dan C berbagai merek. “Selain itu terdapat Pengusaha TPE yang menjual minuman keras golongan B dan C namun tidak memiliki izin berupa NPPBKC yang melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai dan diamankan barang bukti 12 Botol MMEA Gol. B dan C berbagai merek,” ungkap Saut Mulia, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon.

Adapun pelanggaran lainnya yaitu Pengusaha TPE yang tidak melakukan pencatatan dan adanya pengakutan BKC minuman keras tidak dilindungi dengan dokumen cukai (CK-6) yang melanggar Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 27 ayat (2) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta barang bukti yang diamankan 1.788 Botol MMEA golongan B dan C berbagai merek.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0834 seconds (0.1#10.140)