Virus Corona Mewabah, BKPM Klaim Animo Investor Tidak Turun
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim bahwa minat investasi di Indonesia tidak turun meskipun ada pandemi virus corona yang meluas.
"Kami cek tadi di dashboard command center BKPM, ternyata animo investor tidak menurun," ujar Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Rizal mengatakan hingga Pukul 12.00 WIB, BKPM telah menerbitkan 1.078 Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan jumlah izin usaha sebanyak 3.314. Rizal mengatakan bila dirata-rata, NIB perhari terbit sekitar seribuan.
Uniknya, dalam beberapa bulan terakhir, kendati isu corona mewabah ke berbagai negara, animo investor untuk berinvestasi di Tanah Air tidak menurun. Tak hanya itu, investor juga mencari NIB ke BKPM bahkan pada hari libur, baik Sabtu dan Minggu.
"Rata-rata di atas 100 NIB saat libur," katanya.
Menurut Rizal, sesuai Inpres No.7/2019, setelah memperoleh NIB, investor tidak lagi mengurus sendiri izin-izin di Kementerian dan Lembaga. Sebab, perizinan sektoral lainnya sudah berada dibawah tanggung jawab BKPM.
"Saat ini sebanyak 22 Kementerian dan Lembaga sudah berkantor di BKPM. Jadi, masuk dan keluarnya sudah di BKPM. Tidak usah lagi investor mondar-mandir sendirian atau keluyuran ke kementerian lainnya. Masuk di BKPM dan keluar juga di BKPM," jelasnya.
"Kami cek tadi di dashboard command center BKPM, ternyata animo investor tidak menurun," ujar Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Rizal mengatakan hingga Pukul 12.00 WIB, BKPM telah menerbitkan 1.078 Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan jumlah izin usaha sebanyak 3.314. Rizal mengatakan bila dirata-rata, NIB perhari terbit sekitar seribuan.
Uniknya, dalam beberapa bulan terakhir, kendati isu corona mewabah ke berbagai negara, animo investor untuk berinvestasi di Tanah Air tidak menurun. Tak hanya itu, investor juga mencari NIB ke BKPM bahkan pada hari libur, baik Sabtu dan Minggu.
"Rata-rata di atas 100 NIB saat libur," katanya.
Menurut Rizal, sesuai Inpres No.7/2019, setelah memperoleh NIB, investor tidak lagi mengurus sendiri izin-izin di Kementerian dan Lembaga. Sebab, perizinan sektoral lainnya sudah berada dibawah tanggung jawab BKPM.
"Saat ini sebanyak 22 Kementerian dan Lembaga sudah berkantor di BKPM. Jadi, masuk dan keluarnya sudah di BKPM. Tidak usah lagi investor mondar-mandir sendirian atau keluyuran ke kementerian lainnya. Masuk di BKPM dan keluar juga di BKPM," jelasnya.
(ven)