Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Perdagangan Bursa Dipangkas

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:01 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19,...
Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Perdagangan Bursa Dipangkas
A A A
JAKARTA - Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan pada jam operasional untuk perdagangan saham. Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK bersama Bank Indonesia (BI) mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). OJK juga berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

"Kepada PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," ujar Anto di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Adapun waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 s/d 11.30, dan sesi II: jam 13.30 s/d 15.00. Lalu, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.

Sedangkan PT KPEI dan PT KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan bursa efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Minta Restu OJK, BEI...
Minta Restu OJK, BEI Siap Gelar Papan New Economy 5 Desember 2022
Seluruh Emiten Ditargetkan...
Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029
Iman Rachman Dikabarkan...
Iman Rachman Dikabarkan Jadi Dirut, Intip Susunan Direksi BEI 2022-2026
Ketua OJK Ngaku Tahu...
Ketua OJK Ngaku Tahu Kabar Mundurnya Dirut BEI Iman Rachman dari Youtube
Resmi! Batas Modal Disetor...
Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi
Mulai Jumat Ini, Kresna...
Mulai Jumat Ini, Kresna Sekuritas Tak Bisa Lagi Usaha di Bursa Saham
Berita Terkini
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
11 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
45 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved