Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Perdagangan Bursa Dipangkas
A
A
A
JAKARTA - Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan pada jam operasional untuk perdagangan saham. Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK bersama Bank Indonesia (BI) mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). OJK juga berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
"Kepada PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," ujar Anto di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Adapun waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 s/d 11.30, dan sesi II: jam 13.30 s/d 15.00. Lalu, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.
Sedangkan PT KPEI dan PT KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan bursa efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK bersama Bank Indonesia (BI) mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). OJK juga berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
"Kepada PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," ujar Anto di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Adapun waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 s/d 11.30, dan sesi II: jam 13.30 s/d 15.00. Lalu, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.
Sedangkan PT KPEI dan PT KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan bursa efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(fjo)