Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Perdagangan Bursa Dipangkas

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:01 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19,...
Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Perdagangan Bursa Dipangkas
A A A
JAKARTA - Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan pada jam operasional untuk perdagangan saham. Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK bersama Bank Indonesia (BI) mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). OJK juga berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

"Kepada PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," ujar Anto di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Adapun waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 s/d 11.30, dan sesi II: jam 13.30 s/d 15.00. Lalu, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.

Sedangkan PT KPEI dan PT KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan bursa efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Minta Restu OJK, BEI...
Minta Restu OJK, BEI Siap Gelar Papan New Economy 5 Desember 2022
Seluruh Emiten Ditargetkan...
Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029
Iman Rachman Dikabarkan...
Iman Rachman Dikabarkan Jadi Dirut, Intip Susunan Direksi BEI 2022-2026
Ketua OJK Ngaku Tahu...
Ketua OJK Ngaku Tahu Kabar Mundurnya Dirut BEI Iman Rachman dari Youtube
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Resmi! Batas Modal Disetor...
Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved